Plt Bupati Deiyai Dilarang Rolling Pejabat
Suroso
Minggu, 4 Maret 2018 8:12
DEIYAI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deiyai dilarang rolling (pengantian/mutasi
jabatan) pejabat-pejabat SKPD yang ada di lingkungan Setda Kabupaten Deiyai,
jika ada atau mengantikan para pejabat merupakan kesalahan yang sangat besar. Kepala Distrik Tigi Stepanus Mote, Minggu (4/3) mengatakan, di sebuah aturan undang-undang
yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bahwa Penjabat
atau Pelaksana tugas atau Penjabat
sementara (Pj/Plt/Pjs) kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi
jabatan. “Jika melakukan perombakan para pejabat yang ada di kabupaten Deiyai
itu kesalahan sangat besar,” tegasnya. Lanjut Mote, aturan tegasan itu sudah tertuang dalam surat edaran Mendagri RI Nomor
821/970/SJ tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh
Pj/Plt/Pjs kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak
2018. Pada surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo waktu itu dan dilanjutkan
beberapa poin yang ditegaskan Mendagri dalam terjadinya kekosongan jabatan
dalam pemerintahan Pj/Plt/Pjs. Pertama, bagi kabupaten atau kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka pejabat yang
ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan
kecuaIi mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Selanjutnya, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, pengisian yang dilakukan oleh
Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat
diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan sangat selektif. Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota yang disebabkan karena yang
bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekda
yang ditunjuk oleh kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Kemudian, untuk menjamin kelancaran, kesinambungan dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, bagi Pj/PIt/Pjs Bupati/Walikota yang
melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya leblh dari 1 (satu) tahun
terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,
terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian
pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif alau seleksi terbuka
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Terakhir, khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
sebagai tindak lanjut Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Apa yang sudah dibuat oleh Mendagri tentang aturan-aturan, Plt Bupati Deiyai jangan merombak
pejabat-pejabat daerah yang ada di Kabupaten Deiyai. “Dengan harapan ini kami
selaku kepala Distrik Tigi, isu tentang pergantian pejabat yang ada di
Kabupaten Deiyai tidak ada, itu hanya hoax saja, jangan percaya dengan
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (ris)