
Bawaslu Temukan Pelanggaran di Pleno Rekapitulasi KPU

NABIRE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menemukan pelanggaran pada tahapan pleno rekapitulasi perolahan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Nabire, pada 17 Desember 2020 kemarin.
Pelanggaran dimaksudkan, yakni pihak penyelanggara menetapkan perolehan suara dua TPS di Distrik Yaur dan 18 TPS di Distrik Dipa yang tidak melakukan pemungutan suara.
Kordiv HPP Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo kepada sejumlah awak media ini mengatakan, setelah menyimak dan mempelajari laporan yang ada di Bawaslu dan mengikuti jalannya pleno rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Nabire kami menilai pihak penyelenggara ini melanggar kode etik.
Lantaran, pertama jelas komisioner Bawaslu itu, pihak KPU Nabire telah memplenokan ratusan suara atau tepatnya 423 suara yang dikategorikan tidak sah di 2 TPS Kampung Akodiomi Distrik Yaur.
Ratusan suara tersebut, selain suara sisa, tidak dicoblos atau telah diberi tanda silang, namun dimasukan kedalam perolehan suara salah satu kandidat.
“Terkait hal ini pihak Bawaslu sesuai juga telah mengeluarkan rekomendasi, namun diambaikan pihak KPU Nabire,” tegas Nokuwo.
Selain di 2 TPS Distrik Yaur tersebut, Bawaslu secara kelembagaan juga telah merekomendasikan bahwa 18 TPS di Distrik Dipa tidak sah.
Perlu dipahami bahwa di Nabire sistem ikat atau noken tidak diberlakukan, apalagi tidak melalui sistematis pemilihan sesuai aturan yang ada.
Untuk itu dengan tegas, mewakili lembaga Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo, menekankan bahwa pihak KPU Nabire telah melanggar kode etik penyelenggara dan melanggar aturan yang seperti diamanatkan dalam PKPU.
Menyangkut hal tersebut, pihak Bawaslu juga telah atau dalam waktu dekat sesuai amanat dan tugas Bawaslu akan merekomendasikan pelanggaran Pilkada oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Nabire tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(wan)
Disparitas Efek Pandemi di Papua
WILLPOWER PERJUANGAN DALAM PENDIDIKAN, PERSEPSI PEMUDA RANTAU ASAL ASSOYELIPELE, WALESI, WAMENA
JADWAL MUSYAWARAH SENGKETA PILKADA NABIRE 2020
SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA NABIRE TAHUN 2020
Akan digelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 :
Tempat : Kantor Bawaslu Nabire, Jl. PDAM Nabire
Pukul : 11.00 s/d Selesai, 14.00 s/d selesai
Agenda : Jawaban Termohon (KPU Nabire)
Tanah milik KODIM dan POLRES
Ada Pace dua dong pasang Patok di dorang pu lahan. Pace yang satu de tulis : “Tanah ini milik KODIM”. Pace yang satu lagi tulis : "Tanah ini milik POLRES"
Satu kali begini, Komandan Kodim dan Kapolres yang baru menjabat pi lihat lahan itu dan truss merasa bertanggung jawab. Jadi masing-masing kerahkan dong pu anggota bersihkan lahan. Pas lahan su bersih dan rapi, Pace yang pu tanah datang ucap terima kasih.
“Adoo Bapa Komandan hormat… terima kasih su kasi bersih tong dua pu lahan… perkenalkan sa pu nama KOrneles DIMara.. disini dong biasa panggil sa KODIM. Sa yang pu lahan ini. Yang di sebelah tuu sa pu teman punya dia pu nama POLy RESubun biasa dong panggil dia POLRES
Populer
Info Loker
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan