
KPU Belum Terima Pokok Perkara Materi Gugatan Hasil Pilkada di MK

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari melaporkan perkembangan terbaru terkait perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) Pilkada serentak 2020, yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menyampaikan, sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yg diajukan ke MK.
Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara Pilgub, 14 perkara pilwali dan 114 perkara pilbup.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, KPU sudah berkirim surat ke MK dalam rangka mengkonfirmasi kembali terhadap perkara yang diregister MK.
Menurut dia, konfirmasi itu penting untuk dua hal.
Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.
Menurutnya, hal ini penting bagi KPU Prov/Kab/Kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, agar dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara yamg diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.
MK Sudah Terima 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Mahkamah Konstitusi telah menerima 135 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) pascapengumuman hasil rekapitulasi KPU di berbagai daerah.
Berdasarkan laman resmi MK, www.mkri.id, 135 permohonan PHPKada diajukan sejak 17 Desember hingga 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB. Dari data 135 PHPKada yang masuk di laman MK, tujuh diantaranya pengajuan permohonan PHPKada gubernur dan 128 sisanya PHPKada Kabupaten/Kota.
Tujuh PHPKada Gubernur antara lain Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Jumlah ini dapat bertambah mengingat batas waktu paling lambat pengajuan permohonan untuk Pilkada tingkat provinsi masih tersisa.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHPKada di tengah situasi pandemi Covid-19, yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK.
"Pasti ada, soal protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah para pihak yang masuk ke Gedung MK," kata Fajar saat dihubungi pada Ahad (27/12).
Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring.
Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.
"Ke persidangan nantinya sekiranya diagendakan sidang luring di sampung sidang yg digelar daring.
Semua sudah kita persiapkan instrumennya: regulasi, ruang sidang, dan sarana prasarana," katanya. (ist)
Disparitas Efek Pandemi di Papua
WILLPOWER PERJUANGAN DALAM PENDIDIKAN, PERSEPSI PEMUDA RANTAU ASAL ASSOYELIPELE, WALESI, WAMENA
JADWAL MUSYAWARAH SENGKETA PILKADA NABIRE 2020
SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA NABIRE TAHUN 2020
Akan digelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 :
Tempat : Kantor Bawaslu Nabire, Jl. PDAM Nabire
Pukul : 11.00 s/d Selesai, 14.00 s/d selesai
Agenda : Jawaban Termohon (KPU Nabire)
Tanah milik KODIM dan POLRES
Ada Pace dua dong pasang Patok di dorang pu lahan. Pace yang satu de tulis : “Tanah ini milik KODIM”. Pace yang satu lagi tulis : "Tanah ini milik POLRES"
Satu kali begini, Komandan Kodim dan Kapolres yang baru menjabat pi lihat lahan itu dan truss merasa bertanggung jawab. Jadi masing-masing kerahkan dong pu anggota bersihkan lahan. Pas lahan su bersih dan rapi, Pace yang pu tanah datang ucap terima kasih.
“Adoo Bapa Komandan hormat… terima kasih su kasi bersih tong dua pu lahan… perkenalkan sa pu nama KOrneles DIMara.. disini dong biasa panggil sa KODIM. Sa yang pu lahan ini. Yang di sebelah tuu sa pu teman punya dia pu nama POLy RESubun biasa dong panggil dia POLRES
Populer
Info Loker
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan