NABIRE – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Nabire telah melayangkan undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat distrik. PPD Distrik Nabire menggelar rapat pleno rekepitulasi perhitungan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 di tingkat distrik, dimulai sejak Kamis (29/7/21) kemarin.
Dalam undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat distrik yang ditandantangani Ketua PPD Distrik Nabire, Ronald M. Komboi, ada sejumlah ketentuan yang disyaratkan. Diantaranya, setiap saksi Paslon menjadi saksi untuk 1 Paslon. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani Paslon atau Ketua Tim Kampanye tingkat kabupaten kepada PPD. Paslon dapat mengajukan saksi paling banyak 2 orang. Apabila rekapitulasi dilaksanakan secara pararel, Paslon dapat menghadirkan saksi paling banyak 2 orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bertantian.
Sesuai jadwal, rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat distrik akan digelar hingga Sabtu (31/7/21) besok. Dengan rencana jadawal,
Kamis (29/7/21) akan dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Kampung Kali Harapan, Kelurahan Nabarua, Kelurahan Oyehe, dan Kelurahan Girimulyo. Jumat (30/7/21) rekapitulasi hasil perhitungan suara Kelurahan Siriwini, Kali Susu, Bumi Wonorejo, Kampung Sanoba, Kelurahan Kalibobo.
Sabtu (31/7/21) rekapitulasi hasil perhitungan suara Kelurahan Karang Tumaritis, Morgo, Karang Mulia. Dan dilanjutkan penetapan. (ros)