DOGIYAI - Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa memerintahkan 73 Kepala Kampung (Kakam) yang telah mengambil sumpah dan janji jabatan di wilayahnya untuk membuat Peraturan Kampung (Perkam) terkait larangan mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkhol.
Menurut orang nomor satu di Dogiyai ini, Perkam larangang Miras penting untuk dibuat. Karena pemicu ketegangan keamanan dan ketertibaan masyarakat (Kamtibmas) yang sering terjadi hanya dipengaruhi oleh minuman beralkhol alias Miras.
“Hampir semua masalah yang terjadi di Dogiyai hanya karena mabuk saja. Saat warga tidak mabuk semua baik-baik saja, tapi kalau satu atau dua orang mabuk Dogiyai jadi kacau, maka saya perintahkan semua Kakam harus buat Perkam larangan Miras,” pintah Dumupa tegas.
Bukan saja pertimbangan Kamtibmas, menurut Dumupa, tidak sedikit nyawa manusia pun direngut karena Miras. Hampir satiap tahun ada korban.
“Untuk itu sekali lagi, saya perintahkan kepada Kakam harus buat Perkam larangan Miras dan harus ditengakkan di masing-masing kampung,” tandasnya.
Dumupa optimis, dengan langkah ini akan tercipta kondisi Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman serta mengakhiri warga mati karena mengkonsumsi Miras.
Selain itu, ditambahkan Dumupa, pemerintahan di setiap tingkatan mempunyai peran dan tanggung jawab dalam memberikan jaminan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
Guna menindak lanjuti perintah bupati, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai siap mendampingi dan membimbing para aparatur kampung dalam membuat produk hukum kampung.
“Sesuai amanat dari bupati, kami OPD terkait tetap mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pemeritah kampung dalam membuat Perkam larangan Miras,” kata Kepala DPMK Kabupaten Dogiyai, Damiana Tekege, SH. MH dalam temu pers pekan kemarin di Moanemani.
Mewakili 73 Kepala Kampung, Klemens Goo selaku Kepala Kampung Ikrar, Distrik Kamuu Utara mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti perintah pimpinan daerah.
“Bapa bupati merintahkan kepada kami untuk membentuk Perkam terkait larangan Miras dan kami siap laksanakan,” akunya kepada awak media pekan kemarin.
Tentu dalam menyusun produk hukum kampung, Klemens katakana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan DPMK selaku atasan langsung.
“Kami siap koordinasi distrik dan DPMK untuk membimbing kami dalam membuat perkam seperti yang bapa bupati perintahkan kepada kami,” pungkasnya. (eby)