JAKARTA – Data pada laman Mahkamah Konstitusi RI menyebutkan jika gugatan dari dua Paslon peserta PSU Pilkada Nabire, akan disidangkan pada pekan depan, tepatnya pada Senin (23/8/21) pukul 14.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Kedua gugatan yang akan disidangkan dengan acara pemeriksaan pendahuluan (I), masing-masing, perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021. Dengan Pemohon Paslon nomor urut 3, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M Cahya, dengan kuasa hukum Eduard Nababan.
Gugatan lainnya yang akan disidangkan, yakni perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021. Dengan Pemohon Paslon nomor urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis dengan kuasa hokum masing-masing, Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., Supriyadi Adi, S.H., M.H., Dhimas Pradana, S.H., M.H., Aan Sukirman, S.H., M.H., Habloel Mawadi, S.H., M.H., Sergius Wabiser, S.H.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca penetapan suara terbanyak PSU Pilkada oleh KPU Nabire, 3 Agustus 2021, KPU memberi kesempatan kepada Paslon yang ingin mengajukan permohonan PHPKada ke MK.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yufinia Mote/Muhammad Darwis (YUDA), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, FX Mote/Tabroni Cahya (FRANSBRO), telah mendaftarkan permohonan PHPKada kepada MKRI, Kamis (05/08/21).
MKRI telah menetapkan jadwal persidangan bagi kedua permohonan perkara masing-masing permohonan perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan FRANSBRO, dan permohonan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan YUDA.
Persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB. Paslon YUDA diwakili oleh enam orang kuasa hukum masing-masing Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum, Supriyadi Ad, S.H., M.H, Dhimas Pradana, S.H., M.H, Aan Sukirman, SH, M.H, Habloel Mawadi, S.H, M.H dan Sergius Wabiser, SH.
Sedangkan paslon FRANSBRO diwakili oleh kuasa hukumnya, Eduard Nababan SH.
Untuk agenda persidangan tanggal 23 Agustus 2021 yakni pemeriksaan pendahuluan.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Djamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).
Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135. (ist/ros)