NABIRE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dogiyai diminta untuk “jemput” data penduduk kabupaten secara rill dengan mendatangi ke setiap distrik dan kampung. Karena, masih banyak penduduk Dogiyai belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sehingga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dinas Dukcapil Kabupaten Dogiyai diminta turun ke lapangan untuk menjemput data penduduk dengan mendata dan merekam data penduduk dari distrik ke distrik. Karena, ini sekaligus mengantisipasi agar pengalaman Nabire tidak terulang di Dogiyai.
Himbauan tersebut disampaikan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai, akhir pekan, mengantisipasi agar data penduduk Dogiyai siap, sebelum penentuan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan berlanhsung 2024 mendatang.
Demi terlaksanakanya pendataan penduduk melalui perekaman di setiap distrik, Minai meminta agar Dinas Dukcapil Dogiyai terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya KTP-el dengan memlibatkan setiap stakeholder di distrik masing-masing mendukung perekaman dan pendataan penduduk berjalan lancar sehingga pendataan penduduk tertata rapi dan terpercaya.
Minai menyadari sarana penunjang seperti server dan komputer cukup terbatas. Oleh karena itu, Minai berharap Bupati Dogiyai bersama Dindukcapil membenahi kekurangan sarana-prasarana pendukung sehingga Dogiyai berhasil merapikan data penduduk yang dapat dipercaya.
Minai meminta Dindukcapil Dogiyai ‘menjemput’ data penduduk karena KPU sudah mulai rekapitulasi data penduduk berkelanjutan sehingga Dindukcapil menyiapkan data penduduk yang riil berdasarkan kepemilikan e-KTP.
Data jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Dogiyai, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai 91.773 jiwa dari 10 distrik. Data sebaran pemilih menurut distrik pasti akan berubah dengan penambahan beberapa distrik baru. Oleh sebab itu, Minai meminta Dindukcapil Dogiyai ke setiap distrik untuk memastikan jumlah penduduk termasuk data pemilih yang akan ditetapkan KPU saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). (ans)