DEIYAI – Kepala Distrik Tigi, Otopianus Mote, S.IP, berkomitmen untuk memberantas penyakit social di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai. Pemberantasan penyakit social, Rabu (30/3/22) kemarin, dengan diprakarsai langsung oleh Kepala Distrik Tigi, Otopianus Mote, S.IP, mmbersiapkan seluruh Kota Waghete dengan menyiram air Kali Wakei sebagai simbol selanjutnya tidak ada ludah pinang di Kota Waghete.
Disampaikan Kepala Distrik Tigi, Oktopianus Mote, pihaknya membersihkan Kota Waghete dengan air dan bersihkan sampah karena pihaknya sangat menyadari bahwa ibukota Kabupaten Deiyai, Waghete sebagai taman bunga dan taman hidup Marga Mote.
“Maka saya sarankan seluruh masyarakat yang mengunjungi Distrik Tigi atau Pasar Waghete mohon menjaga taman saya. Selanjutnya, Desa Yabadimi, kami bersikan bukan keterpaksaan dan tujuan lain. Tetapi kami bersikan Kota Waghete dengan tujuan mulia, kami mau merawat mama kami yang selalu memberikan nafkah hidup. Karena selama ini mama kami tanah warisan leluhur Marga Mote merasa tersiksa dengan berbagai penyakit social,” ujarnya.
Turut berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan, mama mama jualan Kabupaten Deiyai, Kapolsek, Dandim, anak terminal, serta kaum intelektual.
Katanya, peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah hukum Distrik Tigi, membuat para tokoh adat dan tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap. Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022 secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian.
Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama.
Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (Miras) dan perjudian. Karena berbagai jenis perjudian dan Miras semakin merajalela di beberapa kampung, di antaranya Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete di Distrik Tigi.
Jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama. Dimana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi). Serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).
Untuk itu, segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan tatanan jukum adat dan agama. Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022.
Jenis perjudian dan Miras yang ditolak antara lain, permainan judi jenis King-King, permainan judi jenis Roleks, permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar, permainan judi jenis Dadu, perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis Miras jenis Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol, menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu pinang, sirih, kapur.
Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta). (eby)