DEIYAI – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh warga di Waghete, Deiyai, telah melahirkan aturan adat dan aturan distrik tentang larangan menjual Minuman Keras (Miras), jual pinang, main judi Rolex, dadu dan penyakit sosial lainnya di Waghete dan sekitarnya.
Peraturan adat dan distrik ini sejak tiga bulan lalu telah mulai ditegakkan. Melalui pengawasan langsung lapangan di rumah-rumah warga maupun tempat–tempat lainnya di wilayah Deiyai.
Sejak sebulan lalu, ada seorang warga pendatang di Waghete yang melanggar aturan ini. Jenis pelanggarannya, menjual Miras berjenis jenever. Karena kedapatan menjual Miras, dia berikan denda sebesar 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan yang teramanatkan di dalam aturat adat dan aturan Distrik di Waghete.
Pembayaran denda atas pelanggaran itu, telah diberikan di Lapangan sepak bola Waghete dengan disaksikan warga Deiyai kepada kepala suku, belum lama ini.
“Setelah kami tegakkan aturan hingga saat ini kami dapati beberapa kasus pelanggaran aturan, namun yang hingga bayar denda dalam jumlah yang besar sesuai amanat aturan adat sebesar 100 juta rupiah hanya satu kali. Kalau kedepannya kami tidak tahu, akan bagaimana, belum tahu,“ kata salah seorang warga yang juga tokoh pemuda di Deiyai, Tino, melalui rillisnya kepada kepada media ini.
Dia berharap kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran aturan adat tentang pelarangan peredaraan, penjualan, konsumsi di Waghete. Agar kondisi Deiyai semakin aman, damai, harmonis, sesuai dengan harapan seluruh warga dan pemerintah di Deiyai. (hbb)