NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai sebaiknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyikapi aspirasi masyarakat yang menolak pemekaran daerah otonon baru (DOB), Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2 dan pemekaran Polres Dogiyai. Bersama Pansus menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat di Jakarta.
Wakil Bupati Dogiyai, Oskar Makai di Nabire, Rabu (11/5) mengatakan sebetulnya anggota DPRD Dogiyai sudah mengetahui bahwa undang Undang Otonomi Khusus jilid 2, rancangan undang undang tentang pemekaran DOB di Provinsi Papua, pemekaran Polres Dogiyai sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Oleh sebab itu, seharusnya DPRD setempat harus menjelaskan kepada masyarakat saat demo damai untuk menyampaikan aspirasi penolakan ke DPRD.
Oleh sebab itu, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRD melalui aksi demo ke pemerintah tingkat atas, DPRD perlu menyikapinya dengan membentuk Pansus DPRD.
Wabup Oskar mengungkap, rancangan undang undang tentang pemekaran dan pembentukan Polres baru termasuk di Kabupaten Dogiyai sudah dibahas oleh DPR RI. Dan pembahasan pemekaran Polres sudah diketahui oleh DPRD Dogiyai. Oleh sebab itu, seharusnya DPRD Dogiyai menjelaskan kepada masyarakat tentang penetapan Undang Undang (UU) Otsus Papua, Rancangan Undang Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah, dan pembahasan pemekaran Polres agar diketahui oleh masyarakat.
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, saat menerima aksi demo masyarakat yang menolak Otsus jilid 2, DOB di Provinsi Papua dan Penempatan Polres Dogiyai, 29 April lalu, Wakil Bupati Dogiyai, Oskar Makai memerintahkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Dogiyai untuk mengeluarkan Rp 1 ,miliar dari pos dana Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk memfasilitasi anggota bersama perwakilan demo menyalurkan aspirasnia ke pemerintah dan pemerintah pusat seperti Kemenhum, Kemendagri, Menkopolhukam, Kemenpan RB dan Mabes Polri.
Oskar meminta kepada DPRD Dogiyai dan perwakilan pendemo yang akan menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah atas agar jawaban seperti apa dari pemerintah atas harus memperlihatkan bukti tertulis dari instusi pemerintah atas dan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Dogiyai sebagai bukti tersalurnya aspirasi sesuai tuntutan masyarakat yang disampaikan saat demo damai di Komakago, Moanemani, 29 April lalu. Oskar menekankan, jawaban seperti apa dari pemerintah atas, tidak berupa lisan tetapi harus dengan tertulis dan disampaikan kepada publik. “Jawaban harus tertulis, bukan lisan,” tegasnya. (ans)