NABIRE - Memorandum of Understanding (MoU) bantuan hukum yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Nabire dengan pihak Kejaksaan Negeri Nabire bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
SKK sebanyak empat (4) itu berguna mewakili pemerintah kabupaten Nabire untuk mengurus segala kepentingannya yang termuat dalam surat kuasa khusus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yedivia Rum, SH., MH, dalam keterangannya kepada media ini di sela-sela penandatangan nota kesepahaman pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN kemarin itu, ada 4 SKK yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Tanggung jawab dimaksud, lanjut Kakak Yedi (sapaan akrab Kajari Nabire itu), lantaran telah dilakukan perjanjian kerja sama, sehingga 4 SKK jadi tanggung Jawan kejaksaan untuk bertindak atas nama Pemkab Nabire untuk menagih tunggakan wajib pajak yang kurang lebih 5 tahun tidak melakukan kewajibannya.
Nilainya sekitar ratusan juta rupiah. Untuk itu, kepada para jaksa pengacara negara yang akan melakukan tindakan hukum kerja dengan baik.
"Marilah kerja dengan baik, mengutamakan prosedur penanganan dengan tindakan preventif, negosiasi guna mendapatkan hasil yang baik demi menyelamatkan keuangan daerah," pungkas Kajari Nabire.(wan)