NABIRE – Kasus pemalsuan surat dengan mengatasnamakan Bupati Nabire untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire. Data yang dihimpun dari laman resmi PN Nabire menyebutkan, kasus pemalsuan surat dengan terdakwa MM itu telah didaftarkan perkaranya pada Selasa (24/1/23) dengan nomor perkara : 19/Pid.B/2023/PN Nab.
Dakwaan atas pemalsuan surat itu, kesatu, terdakwa pada Minggu (22/8/22) atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di tempat pengetikan Bukit Meriam, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHPidana
Kedua, terdakwa pada Minggu (22/8/22) atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di tempat pengetikan Bukit Meriam, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.
Sidang perdana atas perkara pemalsuan surat ini akan digelar Selasa (31/1/23) pukul 10.00 WIT di ruang sidang Purwoto G. Subrata, PN Nabire.
Sementara itu, jenis dan uraian lengkap Barang Bukti, satu unit Motor Scoopy warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, Nomor Rangka : MH1JM3118JK720874, Nomor Mesin : JM31E-1713542 Atas Nama : Anisa Muhammad Yusuf Usman, satu buah Baju Pemda Dinas Kabupaten Nabire warna coklat, satu buah Baju Pemda Dinas Kabupaten Nabire motip batik warna biru, satu buah Baju Pemda Dinas Kabupaten Nabire warna putih dengan corak batik warna biru dilis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, satu buah flashdisk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edaran Bupati dan data pribadi terdakwa, satu buah helem warna coklat, satu buah tutup stempel, satu unit komputer merek HP warna putih, satu buah print EPSON 3110 warna hitam, satu buah mouse merek HP warna putih, satu buah keyboard merek Lenovo warna hitam. (ros)