NABIRE - Sejak awal tahun 2023, status kepegawain para guru SMA dan SMK telah dikembalikan ke masing–masing kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Papua. Dengan sebuah surat sakti yang disebut dengan Surat Keputusan Pengembalian Pegawai (SKPP). Namun dengan pengembalian para pahlawan tanpa tanda jasa ini, ternyata tidak semuanya dapat menerima haknya berupa gaji dan tunjangan penghasilan lain.
Hingga saat ini memasuki 6 bulan berjalan, terhitung ada 46 orang guru SMA dan SMK termasuk 2 orang pengawas bidang SMA dan SMK yang juga sampai saat ini tidak menerima gaji seperti para pegawai atau guru lainnya.
Sehingga dengan belum jelasnya 46 orang tenaga pendidik dan kependidikan ini membuat mereka dalam tugas kesehariannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Karena terbentur biaya angkutan maupun serta biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengembalian status guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten bukan menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah saja,” ujar Kepala Sekolah SMK Parawisata yang juga Wakil ketua MKKS tingkat SMK, Alfius Gandeguai, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Senin (22/5/23).
Lanjut Gandeguai, pada awal pengembalian status, para guru SMA dan SMK ternyata juga bermasalah. Tidak semua guru terima SKPP, dan berjalannya waktu akhirnya yang tersisa bisa dapat menerima SKPP.
Lebih tepat pada tanggal 8 April 2023, para guru sebanyak 46 orang ini menerima SKPP. Dan dijanjikan pada awal bulan Mei sudah bisa menerima gaji. Tetapi sampai saat ini juga belum ada berita dan informasi yang pasti.
Sehingga baru lagi muncul informasi bahwa gaji 46 orang guru SMA dan SMK yang tersisa akan menerima gaji di bulan Juli. Untuk itu diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire agar tidak lagi tunda-tunda pemberian hak para guru ini.
Dan selaku guru menlai dengan adanya pengembalian status guru SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten, sesungguhnya bukan meringankan beban sekolah. Tetapi justru membuat semua menjadi rumit dan menambah masalah yang berkepanjangan yang tak ada ujung jalan keluarnya.
Diharapkan agar kedepan tidak ada lagi janji-janji palsu bagi para guru. Karena guru tidak mengajar ilmu palsu bagi peserta didik. Dengan keterlambatan penerimaan gaji yang sudah terhitung setengah tahun ini membuat guru kurang semangat menjalankan tugas melayani peserta didik. (des)