Oleh : Sendy Dwi Fitriyanti
Dalam rangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN. Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya di masa sekolah layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi. Pemerintah memberikan penampungan untuk menyeleksi salah satunya dengan penerimaan jalur UTBK ( Ujian Tulis Berbasis Komputer).
Dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi 2020 pemerintah tetap akan menyeleksi melalui tiga jalur yakni, dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNMPTN) dengan kuota minimum 20 persen, seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBMPTN)dengan kuota 40 persen, dan jalur mandiri 30 persen dari daya tampung Perguruan Tinggi Negeri, kuota tersebut masih sama dengan tahun yang lalu.
Berbeda dari tahun sebelumnya, peserta hanya bisa mengikuti satu kali UTBK. UTBK merupakan syarat utama dalam mengikuti SBMPTN. UTBK sendiri hanya dilakukan selama satu minggu dua sesi disetiap hari dan dilaksanakan di 74 pusat UTBK PTN dan hasil pengumuman UTBK dilakukan serentak.
Waktu yang diberikan saat UTBK pada tahun ini juga berkurang, tetapi belum tahu dengan jumlah soal. Hal ini juga masih banyak diperbicangkan oleh Kemendikbud karena pada tahun lalu siswa banyak mengeluh karena keterbatasan waktu saat mengerjakan dengan level soal yang cukup susah.
Hal ini dianggap membuat pemerintah kurang menyesiasaati dalam perubahan kebijakan, harus banyak aspek-aspek yang harus dipertimbangkan sehingga bisa membuat peraturan yang membuat calon seleksi mahasiswa baru melakukan dengan optimal. Jika seperti ini pasti akan berkurangnya minat yang masuk dalam perguruan tinggi yang diinginkan, ketika nilai kurang ketika melakukan tes UTBK siswa tidak bisa mengikuti lagi, hal ini membuat siswa menjadi khawatir tidak lolos masuk Perguruan Tinggi yang diinginkan. Jika UTBK dilakukan dua kali seperti tahun sebelumnya maka bisa memungkinkan untuk meningkatkan nilainya.
Hal ini juga berdampak pada Perguruaan Tinggi Swasta, system penerimaan Perguruan Tinggi Swasta biasanya lebih panjang, biasanya jika gagal dalam SBMPTN masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta. Jika seperti ini peluang masuk PTS lebih besar dibanding Perguruan Tinggi Negeri, jika seperti ini pemerintah belum bisa menepati janji untuk membuat siswa masuk perguruaan tinggi yang diinginkan. Karena biaya PTS dianggap lebih mahal dan banyak siswa yang mengharapkan masuk dalam Perguruan Tinggi Negeri.
Perubahan kebijakan pada pelaksanaa SNMPTN lainnya adalah bahwa yang melakukan pemringkatan siswa di PDSS ( Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) itu sendiri pihak sekolah. Hal ini pemerintah dianggap cukup baik karena pada tahun sebelumnya, pada saat pemringkatan banyak sekolah yang memanipulasi nilai rapor siswa agar banyak yang lolos mengikuti SNMPTN.Maka dari itu, pemringkatan sudah harus dilakukan di sekolah. Karena pada dasarnya sekolah yang mengetahui kemampuan siswanya. Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan apa yang kurang dari perubahan system kebijakan SNMPTN dan apa yang harus ditingkatkan saat melakukan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru. (NIM : 201910230311005)