DPRD Dogiyai Audiensi dengan DPMK Bahas Pilkakam Serentak

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai melalui Komisi A melaksanakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serantak sekabupaten Dogiyai. Komisi A meminta pelaksanaan Pilkakam berdasarkan Peraturan Bupati dan syarat calon disesuaikan dengan kondisi masyarakat di kampung. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai kepada media ini di Nabire, Rabu (18/3) mengatakan, Komisi A mengundang DPMK untuk meminta penjelasan pelaksanaan Pilkakam serentak yang dijadwalkan pelaksanaannya awal Mei mendatang. Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas PMK, Damiana Tekege didampingi oleh Kabag Pemerintah Kampung Marssela Tatago dan Fransiskus Magay. Minai menjelaskan, DPMK sudah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Pilkakam serentak, tetapi karena, tidak ada nomor dan belum ditandangani oleh Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, maka Komisi A meminta kepada DPMK untuk pelaksanaan Pilkakam bisa dilaksanakan setelah ada nomor dan tanda tangan bupati sebagai legalitas untuk pelaksanaannya. Minai menambahkan, sekalipun belum ada nomor, DPMK sudah melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkakam tersebut. Tetapi, DPRD meminta agar pelaksanaannya dilaksanakan setelah ada penomoran dan ditandatangani bupati. DPMK Dogiyai menjadwalkan pelaksanaan Pilkakam serentak dimulai sejak Mei dam awal Juni 2020 mulai proses SK untuk pelantikan kepala kampung terpilih. Ketua Fraski Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dogiyai ini menjelaskan, dalam rancangan Perbup tersebut, calon kepala kampung disyaratkan sudah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi kriteria ini Minai menantang. Karena, seluruh kampung di Distrik Sukikai Selatan dan sebagian besar kampung di Dogiyai, masyarakat di kampung tidak ada yang tamat SMP, bahkan di wilayah Distrik Sukikai Selatan, tamat SD pun tidak. Sebab itu, Minai, putera Saikonai, Sukikai Selatan ini meminta agar calon kepala kampung hendaknya orang yang ditokohkan oleh masyarakat setempat. Karena, masyarakat setempat tau dan mengenal, siapa calon yang layak duduk sebagai kepala kampung. Wakil Ketua Komisi ini mengapresiasi salah syarat yang ditentukan DPMK, yakni calon kepala kampung yang bersangkutan harus punya rumah, kebun bahkan ternak di kampungnya. Hal ini untuk menghindari kelakuan sejumlah kepala kampung yang berkeliaran di kota selama ini.(ans)
Pengumuman Cpns
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.
Hahae
Tatindis Drem Minyak
Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.
Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.
Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem."
Populer
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan