Oleh : Hofifah Jaelani
Permasalahan sampah adalah masalah paling umum yang sering terjadi di suatu daerah di Indonesia.
Masalah ini pula yang tak kunjung dapat ditangani, entah karena siapa permasalahan tentang sampah ini selalu timbul dan entah siapa pula yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah yang tak kunjung usai ini.
Salah satu daerah yang telah lama mengalami permasalahan sampah yaitu Kabupaten Nabire yang terletak di Provinsi Papua.
Sebelumnya, tumpukan sampah dapat ditemukan di beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) serta di beberapa titik yang sengaja dijadikan TPS oleh warga di wilayah kabupaten nabire.
Tumpukan sampah tersebut bahkan sampai menutupi sebagian jalan raya.
Bukan hanya itu, menumpuknya sampah tersebut juga mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga disekitarnya dikarenakan bau tidak sedap yang dihasilkan.
Alasan inilah yang membuat banyak warga protes kepada pemerintah daerah dan meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
Namun sayangnya, tidak ada perubahan ataupun penanganan yang signifikan terhadap masalah tersebut.
Alhasil, ada beberapa warga yang menutup beberapa titik tempat pembuangan sampah secara semena-mena akibatnya membuat banyak warga kebingungan mencari tps lain untuk membuang sampah.
Penutupan tempat pembuangan sampah ini dilakukan oleh warga dengan cara menutupnya dengan seng atau menaruh papan peringatan untuk tidak membuang sampah ditempat tersebut.
Akibat dari penutupan ini juga banyak warga yang membuang sampah sembarangan karena merasa tps lain terlalu jauh untuk didatangi.
Kurangnya penanganan masalah sampah tersebut karena kurangnya fasilitas berupa armada pengangkut sampah.
Diketahui ada enam truk pengangkut sampah (armbrol) yang dimiliki dinas lingkungan hidup (DHL) Nabire namun empat diantaranya sudah tua, termasuk satu loader sehingga hanya dua yang mampu beroperasi untuk mengangkut sampah di Wilayah Kabupaten Nabire.
Disisi lain, kurangnya perhatian masyarakat tentang waktu yang diperbolehkan untuk membuang sampah juga merupakan salah satu faktor yang membuat sampah terus menumpuk.
Aturan yang berlaku di kabupaten nabire tentang persampahan yaitu warga hanya diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 5 sore hingga sebelum pukul 6 pagi hari.
Hal ini dikarenakan aktivitas petugas sampah yang baru akan dimulai pukul 6 pagi hingga pukul 12 siang.
Diharapkan kesadaran warga untuk lebih memperhatikan hal terkait waktu dan tempat untuk membuang sampah.
Sedangkan untuk pemerintah daerah atau instansi terkait diharapkan agar menambah armada pengangkutan sampah dan TPS agar pembuangan serta pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Semua ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan indah di masa depan.
“Mari Bersama Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Agar Nabire Semakin Indah”
(Penulis adalah mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang).