Oleh : Eduard Nababan, SH., CPL
Setelah memperhatikan lampiran Keputusan KPU Nabire Nomor 27/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/V/2021 yang pada pokoknya menerangkan tentang perubahan tahapan PSU di Kabupaten Nabire, ditemukan fakta bahwa setelah agenda Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang Kabupaten tanggal 4 Agustus 2021, KPU Nabire akan menetapkan calon terpilih dalam waktu selama-lamanya 5 hari. Selama-lamanya 5 hari mengandung makna bahwa KPU Nabire dapat menetapkan calon terpilih lebih cepat dan untuk menetapkan calon terpilih sangat besar karena dalam Keputusan KPU Nabire tersebut tidak menjdawalkan Paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Hal ini akan menimbulkan persoalan hukum nantinya.
Keputusan KPU Nabire tersebut tidak akan menjadi persoalan jika selisih suara pemenang melebihi 2 %. Lalu bagaimana jika selisihnya hanya puluhan atau ratusan atau setinggi-tingginya 2%. Paslon yang merasa dirugikan akan berusaha mengajukan PHPU ke MK meskipun tidak dalam jadwal.
Penulis tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara ulang Kabupaten dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021 dan KPU Nabire dapat saja menetapkan calon terpilih lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau bahkan lebih cepat daripada pengajuan permohonan ke MK yang dilakukan oleh Paslon yang merasa dirugikan. Jikalau hal tersebut terjadi maka Permohonan Pemohon ke MK dapat digugurkan pada pemeriksaan pendahuluan dikarenakan KPU Nabire telah menetapkan calon terpilih.
Saran kepada KPU Nabire, jika dimungkinkan Keputusan KPU Nabire tersebut harus direvisi dengan menambah jadwal bagi Paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan ke MK dengan alasan yuridis, setiap ada sengketa PHPU haruslah diajukan ke MK dan ini telah pernah ada (prseden) sebelumnya dan bahkan jika membuka laman mkri.id ditemukan 7 hasil PSU yang telah didaftarkan ke MK. Secara philosophis, Paslon yang merasa dirugikan sangat wajar mengajukan permohonan ke MK jika merasa dirugikan. Kepada penyelenggara, hal ini harus menjadi atensi dan jangan dianggap enteng dan kepada setiap Paslon harus memastikan hak hukum berupa pengajuan permohonan PHPU ke MK dikemudian hari, KPU Nabire harus memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Salam. ***