Home Opini Problematika Hukum Atas Tidak Adanya Jadwal Penyelesaian Sengketa di MK

Problematika Hukum Atas Tidak Adanya Jadwal Penyelesaian Sengketa di MK

suroso  Selasa, 18 Mei 2021 6:5 WIT
Problematika Hukum Atas Tidak Adanya Jadwal Penyelesaian Sengketa di MK

Oleh : Eduard Nababan, SH., CPL

Setelah memperhatikan lampiran Keputusan KPU Nabire Nomor 27/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/V/2021 yang pada pokoknya menerangkan tentang perubahan tahapan PSU di Kabupaten Nabire, ditemukan fakta bahwa setelah agenda Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang Kabupaten tanggal 4 Agustus 2021, KPU Nabire akan menetapkan calon terpilih dalam waktu selama-lamanya 5 hari. Selama-lamanya 5 hari mengandung makna bahwa KPU Nabire dapat menetapkan calon terpilih lebih cepat dan untuk menetapkan calon terpilih sangat besar karena dalam Keputusan KPU Nabire tersebut tidak menjdawalkan Paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Hal ini akan menimbulkan persoalan hukum nantinya.

Keputusan KPU Nabire tersebut tidak akan menjadi persoalan jika selisih suara pemenang melebihi 2 %. Lalu bagaimana jika selisihnya hanya puluhan atau ratusan atau setinggi-tingginya 2%. Paslon yang merasa dirugikan akan berusaha mengajukan PHPU ke MK meskipun tidak dalam jadwal. 

Penulis tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara ulang Kabupaten dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021 dan KPU Nabire dapat saja menetapkan calon terpilih lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau bahkan lebih cepat daripada pengajuan permohonan ke MK yang dilakukan oleh Paslon yang merasa dirugikan. Jikalau hal tersebut terjadi maka Permohonan Pemohon ke MK dapat digugurkan pada pemeriksaan pendahuluan dikarenakan KPU Nabire telah menetapkan calon terpilih. 

Saran kepada KPU Nabire, jika dimungkinkan Keputusan KPU Nabire tersebut harus direvisi dengan menambah jadwal bagi Paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan ke MK dengan alasan yuridis, setiap ada sengketa PHPU haruslah diajukan ke MK dan ini telah pernah ada (prseden) sebelumnya dan bahkan jika membuka laman mkri.id ditemukan 7 hasil PSU yang telah didaftarkan ke MK. Secara philosophis, Paslon yang merasa dirugikan sangat wajar mengajukan permohonan ke MK jika merasa dirugikan. Kepada penyelenggara, hal ini harus menjadi atensi dan jangan dianggap enteng dan kepada setiap Paslon harus memastikan hak hukum berupa pengajuan permohonan PHPU ke MK dikemudian hari, KPU Nabire harus memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.  Salam. ***

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan