DEIYAI – Menyikapi kondisi di wilayah Distrik Tigi Timur yang sering terjadinya dampak negatif timbul masalah akibat mengkonsumsi Miras, demi menjaga Kamtibmas, pemerintah distrik akan berupaya mengacari langkah terbaik menjaga kondisi yang aman dan damai di wilayahnya.
Mengingat pentingnya menjaga kondisi aman, teruatama melarang dampak negetif akibat konsumsi Miras, Kepala Distrik Tigi Timur, Lukas Doo, S.STP, berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beredar Miras di tingkat distrik.
Untuk mendorong rencana tersebut, Kepala Distrik Tigi Timur, Kapolsek Tigi Timur, IPDA Andi Mote, bersama kepala desa dari 10 kampung di Distrik Tigi Timur, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan keterwakilan warga masyarakat, telah mengadakan pertemuan bertempat di aula Distrik Tigi Timur, Damabagata, belum lama ini.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan dampak negatif akibat konsumsi Miras dan juga menyikapi berbagai kerikil masalah yang terjadi di wilayahnya. Bahkan menyampaikan pendapat tentang rencana pembuatan peraturan larangan Miras. Dan pada umumnya mereka setuju untuk membuat satu peraturan tentang larangan beredar Miras berbagai jenis di wilayahnya.
“Kami mau supaya wilayah kami ini hidup aman, damai, tidak ada keributan akibat Miras dan lainnya. Karena akibat Miras, dampak buruknya sangat besar terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, keluarga bahkan pada kesehatan pribadi. Kami punya rencana buat peraturan tentang larangan Miras ini. Kaitan dengan itu, para kepala kampung bahkan warga pada setuju untuk membuat sebuah peraturan daerah tentang larangan Miras di tingkat distrik,” kata Lukas Doo kepada media, belum lama ini.
Dikatakan, setelah dibuat peraturan tentang larangan peredaraan Miras di wilayah Distrik Tigi Timur, pihak juga dapat memberikan dukungan. Terutama para kepala kampung bahkan seluruh warga dan harus patuhi aturan. Dan semua warga mempunyai tugas untuk mengawasi, jangan sampai, aga orang yang konsumsi Miras di wilayah Dama dan sekitarnya. Jika ada yang kosumsi Miras, pasti akan dikenakan sangsinya karena ada peraturan yang mengikat sebagai dasar hukum.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam menjaga kondisi wilayah yang aman, damai, terutama jaga masalah akibat konsumsi Miras,” ungkapnya.
Dia juga berharap, dapat dorongan sebuah rencana rancangan peraturan pelarangan Miras di wilayah Distrik Tigi Timur agar nantinya kondisinya tetap terjaga aman, kondisif sesuai harapan bersama. (hbb/ist)