NABIRE – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dogiyai tahun 2020 dibuka Ketua DPRD, Elias Anou, Jumat (22/10/21) dari Aula Gereja GKIP, Digikotu, Moanemani. Saat pembukaan, Ketua DPR diampingi Wakil Ketua I DPRD Dogiyai, Simon Petrus Pekei, Wakil Ketua II, Orgenes Kotouki, dihadiri Wakil Bupati Dogiyai, Oskar Makai dan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan undangan.
Usai pembukaan, tiga fraksi dari DPRD Dogiyai masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) dan Fraksi Gabungan menyampaikan pemandangan umum.
Wakil Bupati Dogiyai, Oskar Makai, seperti dilaporkan kontributor TVRI Papua, mengatakan, materi LKPJ Bupati tahun 2020 belum koordinasi dengan Wakil Bupati sehingga pemandangan umum 3 fraksi yang sudah dibacakan saat pembukaan akan disampaikan kepada Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa. Oskar Makai mengatakan, menghadiri sidang karena diundang oleh DPRD, soal materi LKPJ, Bupati belum koordinasi dengan Wakil Bupati sehingga materi pemandangan umum 3 fraksi akan dilaporkan kepada Bupati untuk dibahas internal eksekutif.
Saat itu, Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou sesalkan ketidakhadiran Bupati Dumupa. Karena, DPRD sudah menyampaikan undangannya kepada Bupati tetapi tidak hadir.
Ketua DPRD Dogiyai juga menskor sidang LKPJ sambil menunggu kehadiran Bupati Dogiyai dalam sidang pembahasan Raperda LKPJ.
Sebelumnya, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa melalui surat Bupati Dogiyai Nomor 900/273/SET Tentang Batasan Waktu Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dogiyai di Kigamani tertanggal 18 Oktober 2021 menyampaikan dua hal tentang LKPJ.
Hal pertama, sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, apabila dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB.
Bupati menyampaikan Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 kepada legislatif tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
Hal kedua dalam surat Bupati ke pimpinan DPRD, sehubungan hal pertama mengingat pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban telah melampaui batas waktu sesuai dengan ketentuan pada hal pertama (point pertama), maka pihak pemerintah daerah akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou seperti dilaporkan kontributor TVRI Papua, mengakui Bupati Dogiyai pernah menyampaikan kepada DPRD agar secepatnya melaksanakan sidang. Ketua DPRD, menyatakan sesal dengan ketidakhairan Bupati dalam siang paripurna. (ans)