PANIAI – Pemerintah Kabupaten Paniai, Dandim 1703/Deiyai dan Kepolisian Resort (Polres) Paniai, telah bersepakat mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pelarangan penjualan minuman keras (Miras) dan perjudian seperti Togel, rolex, sabung ayam dan bola putar di wilayah Kabupaten Paniai.
Pelarangan tersebut, terhitung tanggal 1 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Dan tanggal 28 November 2021 lalu, pihaknya telah mengeluarkan kesepakatan bersama melalui surat edaran tentang imbauan menjelang Natal 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022.
Menindaklanjuti hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paniai, Yavet Adii, telah mendatangi ke tempat penjualan Miras dan tempat permainan semua jenis perjudian, guna menyampaikan hasil kesepakatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paniai, Yavet Adii, mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan perlu diketahui para penjual Miras bahkan para pemain judi maka dirirnya sampaikan kepada mereka. Dan dirinya juga telah memanggil semua penjual Miras ilegal dan semua penjual perjudian di kantornya dan melakukan kesepakatan patuhi aturan yang ditetapkan oleh Bupati Paniai, Kasdim Deiyai dan Kapolres Paniai.
“Saya sudah panggil bosnya Togel, distributor Miras, bosnya sabung ayam, bosnya bola putar dan bosnya dadu. Kami semua sudah sepakat untuk tidak melakukan penjualan minuman keras dan perjudian di Kabupaten Paniai selama satu bulan penuh, terhitung 1 Desember sampai 1 Januari 2022,” kata Kasat Pol PP Paniai, Yavet Adii, Rabu, (1/12/21).
Namun, ia memprediksikan bahwa pelarangan tersebut akan dilanjutkan pagi sebab pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perdan) tentang pemasokan dan penjualan Miras dan pelarangan judi. Maka disampaikan kepada mereka, bulan Januari 2022 akan ada Perda tentang larangan jual Miras dan larangan perjudian jadi dari sekarang pikirkan untuk buka usaha lain.
“Kalau tidak patuhi imbauan dan hasil pertemuan ini, maka konsekuensinya adalah kami sudah komitmen untuk pulangkan mereka ke kampung halamannya masing-masing. Kalau datang cari makan sini, harus hargai dan patuhi untuk laksanakan kesepakatan kita bersama ini. Ya jadi hal itu saya sudah sampaikan juga kepada mereka,” tegasnya.
Lanjutnya, bukan hanya mereka, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama penjual Miras di Enarotali, salah satunya pejabat di lingkungan Sat Pol Paniai.
“Kami sedang pantau pergerakan mereka, ada satu satu penjualnya adalah oknum pejabat eselon III di Pemkab Paniai. Kerja di Polisi Pamong Praja. Dan Penjual Miras yang lain akan kami panggil untuk menyepakati bersama. Setelah saya dengar penjelasan dari penjual Miras, hanya satu-satunya bisa dapatkan uang adalah dengan cara berbisnis jual Miras, tapi kami sepakat untuk tidak lagi menjual,” ungkapnya.
Adii juga mengaku, pihaknya telah mendapati sejumlah pedagang asli yang datang dari luar Paniai menjual secara diam-diam, sehingga segera akan bertindak tegas.
“Kami juga tahu ada jual titip-titip sama mama-mama asli Papua yang biasa jualan. Orang-orangnya kami sudah tahu, pokoknya kami basmikan itu,” ujarnya. (hbb/ist)