PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

  • 3 tahun yang lalu

SORONG – Koalisi Masyarakat Adat Suku Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda di Sorong meminta agar PTUN Jayapura untuk menolak gugatan perusahaan demi perlindungan hak masyarakat adat Moi dan lingkungannya.

Fecky Mobalen, juru bicara koalisi, mengatakan, hari ini (07/12/20210) PTUN Jayapura akan memutuskan Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR

dan Perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR. terkait gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sorong Agro Sawit Indo dan PT. Papua Lestari Abadi, melawan Bupati Sorong dalam kebijakannya pencabutan izin-izin usaha dua perusahaan itu.

“PTUN harus menolak gugatan itu, ini konyol,” tutur Mobalen, Selasa (07/12/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta di pengadilan dan di lapangan dari kajian Koalisi masyarakat adat Moi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan pemuda. Telah menunjukkan bahwa dua perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran atas kewajibanny, termasuk belum adanya restu atau persetujuan dari masyarakat adat Moi untuk mengalihkan haknya atas tanah dan hutan adat.

Sebab dalam Sidang Adat di Keik Malamoi, yang diselenggarakan LMA Malamoi, masyarakat adat Moi telah menyatakan menolak dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sehingga PTUN Jayapura harus menghormati keputusan sidang adat yang mendukung kebijakan Bupati Sorong untuk mencabut izin-izin usaha perusahaan.

“Kami minta PTUN Jayapura memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan tersebut. putusan ini sebagai bentuk pemenuhan perlindungan hak masyarakat adat Moi dan lingkungan di Tanah Papua,” tegasnya.

Katanya, Koalisi sedang melakukan aksi demonstrasi di halaman DPRD Kabupaten Sorong. sejak Senin pagi (06/12). Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan aktifis dan masyarakat adat Moi. Aksi juga berlangsung di depan gedung DPRD Kabupaten Sorong dan menginap di sana.

Aksi tersebut masihberlanut hingga siang tadi. Peserta aksi menyampaikan orasi dan yel-yel, yang disampaikan bergantian dan meminta pemerintah dan PTUN Jayapura untuk membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat Papua.

“Koalisi berkomitmen akan melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan hidup,” pungkas Mobalen. (tian)