NABIRE – Hak Interpelasi dan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 Kabupaten Dogiyai terhadap Bupati dan TPAD. Hak Interpelasi dan Hak Angket anggota DPRD Dogiyai kepada Bupati Dogiyai bersama TPAD sementara diverifikasi di Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) tentang LKPJ Bupati Dogiyai tahun anggaran 2020, Yoseph Minai mengatakan ketidakpuasan anggota dewan terhadap LKPJ yang dibuat Bupati bersama TPAD yang dibuat berdasarkan peraturan kepala daerah (Perkada) karena ada yang tidak sesuai dengan monitoring anggota dewan di lapangan. Sebelum LKPJ dievaluasi Pemerintah Provinsi Papua, dewan membentuk Pansus untuk menelusuri LKPJ tersebut dengan menemui pihak-pihak terkait di tingkat provinsi.
Sekembali dari Jayapura, DPRD Dogiyai menggelar rapat internal untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Bupati Dogiyai bersama TPAD di Moanemani, 22 November lalu. Namun kegiatan tersebut gagal karena diduga Bupati memerintah orang untuk mengunci pintu. Setelah gagal di Moanemani, anggota DPRD Dogiyai rapat internal di Nabire dan mengajukan Hak Interpelasi dan Hak Angket, awal Desember 2021.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mencontohkan beberapa temuan hasil evaluasi dan monitoring anggota dewan di lapangan, pembangunan jalan dari Mapia Barat ke Distrik Piyaiye dengan dana Rp 10.047.866.000.00, kenyataan di lapangan tidak ada, program pengadaan peningkatan sarana prasarana rumah sakit/rumah jiwa/rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata dengan nilai Rp 5.563.532.000.00, dan pembangunan jalan lingkar Kamu dengan nilai Rp 10 miliar lebih hanya dikerjan sekitar 500 meter di Distrik Dogiyai.
Minai menuturkan, tulisan di atas kertas, hitam di atas putih itu enak dan indah untuk dibaca sehingga bisa meyakinkan pembaca di pemerintah provinsi dan Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri menerima saja tanpa mengecek langsung ke lapangan. Karena materi LKPJ yang diajukan Bupati bersama TPAD Dogiyai merupakan penipuan publik dengan merangkai kata-kata dalam LKPJ, sekalipun bukti di lapangan tidak ada.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi A ini meminta pemerintah provinsi dan Kemendagri turun ke Dogiyai untuk melihat secara langsung, apakah semua yang dilaporkan itu terlaksana di lapangan atau tidak.
Karena, ia menambahkan, selain pekerjaan fisik, selama kepemimpinan Bupati Yakubus Dumupa dan Wakil Bupati Oskar Makai, sebagian perkantor di rumah sewa dan pejabat kepada organisasi perangkat daerah sebagian pelaksana tugas hingga 4 tahun sehingga tidak ada kemajuan dan perubahan yang signifikan. (ans)