NABIRE - Lantaran menyimpan, memiliki dan menguasai puluhan paket narkotika jenis ganja siap pakai, seorang karyawan swasta berinisial RM (28 tahun) diciduk Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dipimpin langsung Kaur Bin Ops Satres Narkoba Ipda Djeferson Emray bersama Kanit Idik II Aiptu Anis Kari dan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK, SH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi kepada media ini mengatakan, Minggu,16 Januari 2022 pukul 12.20 WIT Satuan yang dipimpinnya melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bertempat di Jalan Sutamsu Kalibobo Nabire.
Kronologis penangkapan, terang mantan Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, pada hari dimaksud sekitar pukul 10.00 WIT Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada dugaan penyalagunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan terlapor.
Kemudian, KBO Sat Narkoba Ipda Djeferson Emray bersama Kanit Idik II Aiptu Anis Kari dan anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.20 WIT, Kaur Bin Ops Sat Narkoba bersama Kanit Idik II dan anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terlapor di Jalan Sutamsu, Kelurahan Kalibobo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire.
Didapat, lanjut H. Syafri, 60an paket kecil narkotika jenis ganja dan 1 bungkus sedang narkotika yang sama. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini, tersangka sebelumnya terlapor RM alias APE, umur 28 tahun, karyawan swasta dan keseluruhan Barbuk diamankan di Polres Nabire guna proses hukum lebih lanjut.(wan)