NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nabire kembali menangkap dan mengamankan terduga penyalah guna narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Nabire.
Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi mewakili Kapolres Nabire mengatakan, pada Minggu,16 Januari 2022 pukul 12.20 WIT Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire telah melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bertempat di Jalan Sutamsu Kalibobo Nabire.
Adapun kronologisnya, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota itu, pada hari tersebut sekitar pukul 10.00 WIT Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan terlapor.
Kemudian, KBO Sat Narkoba Ipda Djeferson Emray bersama Kanit Idik II Aiptu Anis Kari dan anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.20 WIT, Kaur Bin Ops Sat Narkoba bersama Kanit Idik II dan anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terlapor di Jalan Sutamsu, Kelurahan Kalibobo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire.
Alhasil, ditemukan enam puluh lebih paket/bungkus kecil Narkotika jenis Ganja dan 1 paket/bungkus sedang Narkotika jenis ganja siap edar. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk identitas terlapor, RM alias APE, umur 28 tahun, karyawan swasta beralamat di Jalan Sutamsu Kalibobo. Keseluruhan Barbuk yang diamankan 66 paket kecil dan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Sat Narkoba Ipda Djeferson Emray bersama Kanit Idik II Aiptu Anis Kari dan anggota Satres Narkoba Polres Nabire. (wan)