NABIRE - Semenjak dihilangkannya dana rutin bagi dunia pendidikan, akhirnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sasaran empuk untuk menjawab segala kebutuhan sekolah di semua satuan jenjang pendidikan.
Sementara kita ketahui bersama bahwa dana BOS itu diberikan sesuai jumlah murid bagi sekolah besar atau sekolah yang banyak jumlah muridnya. Sedangkan bagi sekolah yang kurang jumlah murid disamaratakan 60 murid persekolah.
“Sehingga banyak sekolah yang sedang keberatan dengan adanya kebijakan baru yang justru tidak tercantum dalam juknis penggunaan dana BOS. Akhirnya banyak sekolah yang merasa keberatan terkait dana BOS yang digunakan untuk menjawab seluruh kebutuhan sekolah. Sesungguhnya ke mana dana rutin ka ?” kata Kepala Bidang SMP/MTs Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Melkias Pekey, S.Pd., S.Ip, MM kepada Papuapos Nabire, Senin (24/1/22).
Sebab fakta di lapangan hingga saat ini memasuki tahun keempat, sudah tidak ada lagi dana rutin bagi sekolah. Sehingga dana BOS yang tadinya hanya untuk membeli kebutuhan sekolah, kini sudah dialihkan untuk menjawab semua kebutuhan sekolah.
Misalnya sesuai fakta di lapangan, ada guru honor yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, namun faktanya dibayar oleh pihak sekolah dengan menggunakan dana BOS. Dan hampir berapa tahun terakhir ini dana BOS juga digunakan untuk membiayai jalannya ujian akhir.
Sementara kita ketahui bahwa Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US) merupakan akhir dari evaluasi pendidikan selama 6 tahun di tingkat SD, 3 tahun tingkat SMP/MTs dan 3 tahun lagi di tingkat SMA/MA dan SMK.
Dan kini sudah tidak ada lagi dana rutin, sehingga dana BOS menjadi sasaran empuk untuk membiayai kebutuhan kebutuhan sekolah.
“Sehingga selaku Kabid ingin bertanya, kalau dana BOS untuk menjawab seluruh kebutuhan sekolah, kemana dana rutin ka ?” katanya. (des)