NABIRE - Perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer dan saluran irigasi sekunder daerah irigasi Topo Dinas PUPR Kabupaten Nabire tahun Aanggaran 2018 yang secara akumulatif telah merugikan keuangan negara kurang lebih 10 milyar rupiah, saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan status tersangka sudah ditetapkan.
“Ini masih dalam tahap penyidikan, terkait perkara irigasi dan bendung di Topo. Tetapi sekalipun penyidikan, namun status tersangka itu sudah ditetapkan oleh Kejari Nabire, tinggal persiapan proses pemberkasan, setelah nanti berkasnya dinyatakan lengkap, kemudian tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke tahapan penuntutan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muh. Rizal, SH.MH, saat diwawancarai di ruang Kerjanya, Senin (24/01/22) pagi.
Kata Kajari, untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni, FP (53) yang merupakan oknum ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Nabire yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian HMN (42) yang berstatus sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang meminjam pakai perusahaan, dan MAN (41) yang merupakan pihak pengendali adminsitrasi atas suruhan tersangka HMN (42). Ketiga perusahaan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara yakni, PT. Wijaya Karya Semesta, PT. Gunung Raya Bulukumba dan PT. Pradana Berita Utama.
“Saat ini ketiga tersangka ini berkasnya dalam tahap perampungan dan dalam waktu dekat semuanya bisa dilimpahkan ke tahapan penuntutan. Yang mana dalam tata urutannya, ke tahap satu dulu, dan mana kala dinyatakan lengkap akan disusul ke tahap dua, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap sidang di pengadilan nanti,” paparnya.
Menurutnya, ditargetkan tahun 2022 akan dirampungkan. Kenapa hal tersebut cukup lama ditunggu-tunggu, karena Kejaksaan Negeri Nabire sempat dipraperadilan. Tetapi dipraperadilan, Kejaksaan Negeri Nabire dinyatakan menang. Masalah teknis, seperti saksi-saksi yang di perkara ini lebih banyak berdomisili di luar Nabire, sehingga ini menjadi salah satu kendala bagi Kejaksaan Negeri Nabire dalam melakukan pemeriksaan. Tetapi, hal ini bukan suatu kendala yang membuat Kejaksaan Negeri Nabire tidak melanjutkan perkara tersebut. Justru dengan adanya kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Nabire, menjadi motivasi tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Nabire untuk lebih pro aktif dan optimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi seperti ini.
“Ini hanya persoalan waktu dan manajemen administrasi saja, karena sempat kami (Kejari Nabire, red) dipraperadilankan. Ini yang membuat kami agak lama dan butuh waktu yang ekstra dalam penanganan kasus tersebut. Dan di tahun ini kami konsen, dan terhadap tersangka kami langsung memanggil tersangka, sehingga perkara ini tidak ada alasan lagi untuk tidak dilanjutkan,” pungkas Kajari Nabire, Muh. Rizal, SH.MH. (cad)