NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai mengalokasikan dana sebesar Rp 29 miliar untuk membayar honor/gaji bagi tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari besaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 916 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai, Drs Petrus Agapa usai penutupan Sidang Parpurna DPRD Kabupaten Dogiyai dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022 di Aula GKI Maranatha, Malompo, Jumat (28/1) mengatakan dalam tahun anggaran yang ditetapkan hari ini, sekitar Rp 29 miliar untuk pembayaran gaji bagi tenaga PPPK. Karena, tenaga PPPK yang tengah dibicarakan pemerintah pusat tidak disertai dengan dana untuk gaji PPPK sehingga Pemkab Dogiyai mengalokasikan dana untuk PPPK dalam APBD yang baru ditetapkan.
Sekda Agapa menambahkan, Bupati Yakubus Dumupa tidak mengikuti siding paripurna DPRD karena sedang mengikuti pertemuan para bupati se wilayah Meepago bersama Ditjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri, salah satunya bicara tentang gaji PPPK yang tengah mewacana di tingkat pemerintah pusat.
Menurutnya Mantan Kepala Distrik Kamu ini, pemerintah pusat sedang bahas tentang tenaga honorer dan PPPK di tingkat pusat tetapi tidak menyertakan bahas dana berupa honor/gaji. Untuk pembayaran gaji tenaga PPPK dibebankan ke daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Dogiyai mengalokasikan dana untuk membayar gaji/honor tenaga PPPK lewat APBD tahun anggaran 2022. (ans)