PANIAI - Terpusat di satu tempat, sebanyak sepuluh kampung di Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) tahun 2022-2028 dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) di Aula PPK Epouto, Senin (7/2/22) kemarin.
Hadir dalam Musrenbang tersebut, Kepala Distrik Yatamo Yanuarius Tekege, Sekretaris Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Paniai, Marthen Nawipa, S.Th, 10 kepala kampung bersama aparat kampung, tenaga ahli pendamping kabupaten, PLD, dan PD 10 kampung serta semua elemen masyarakat di Distrik Yatamo.
Dalam sambutan Kepala Distrik Yatamo Yanuarius Tekege mengatakan, Musrenbang yang dilaksanakan saat ini pada hakekatnya untuk merumuskan dan menyusun pelbagai usulan prioritas yang sebelumnya diajukan olah masyarakat di tiap kampung.
Tentu persoalannya sangat bervariasi sehingga dalam merumuskan dan menyusun RPJM Kampung hingga penetapan RKP Kampung. Kadist Tekege berharap, disusun sesuai kamampuan keuangan kampung dan berdasarkan pada masalah potensi yang dimilki masing-masing kampung.
Lantaran itu Kadist Tekege merekomendasikan, empat bidang pembangunan yang harus diperhatikan yakni pendidikan, kesehan dan ekonomi dan infrastruktur.
“Mengapa saya sebut empat bidang ini ? Karena selama ini seperti pendidikan dan kesehatan kurang diperhatikan. Jangan asal-asal buat dokumen perencanaan lihat aspek prioritas,” tandas Kadist Tekege dalam sambutanya.
Sekretaris DMK Kabupaten Paniai, Marthen Nawipa, S.Th mengatakan, setelah finalisasi dokumen perencanaan, selanjutnya akan diiplementasi. Karena itu dalam penggunaan dana kampung diprioritas untuk pembiayaan pembangunan di tiap kampung. Tidak untuk membiayai kepentingan pribadi.
“Hati-hati dana kampung digunakan untuk kepentingan pribadi, karena sekarang aturan penggunaan dana kampung semakin ketat. Tidak sedikit jumlahnya juga kini tertangkap dan diproses karena korupsi dana kampung,” pintanya.
Untuk itu, Marthen meminta, penggunaan dana kampung harus sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian bisa terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan bersama, terutama keluarga.
“Kedua itu, kalau kita gunakan dana kampung ini berdasarkan dokumen perencanaan yang sudah disusun, maka pembangunan di tiap kampung akan terwujud. Kalau tidak itu tadi saya katakan. Kampungnya tidak maju,” ujar Nawipa.
Dia menambahkan, Bumdes dijalankan secara serius karena salah satu Pendapat Asli Kampung bersumber dari Bumdes. Tentu akan memberikan keuntungan bagi kampung itu sendiri. (eby)