DEIYAI - Aspirasi mama–mama pedagang asli Deiyai yang telah disampaikan ke DPRD, Dinas Peridag sebagai dinas teknis telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 03 Februari 2022, tentang penjulan komoditi lokal di areal Pasar Waghete, Deiyai.
Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Perindag Deiyai, DPRD Deiyai melalui Komisi A, dipimpin Ketua Komisi A, Ones Madai, didampingi Kepala Dinas Perindag Deiyai, Aser Pakage, bersama pihak terkait lainnya, turun lapangan mensosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya kepada para pedagang asli Deiyai maupun pedagang non Papua di areal Pasar Waghete, tanggal 7 Februari 2022 lalu.
Anggota DPRD bersama pihak terkait melalui tim, selain mensosisalisasikan, mereka juga memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya warga penjual sayur mayur, komoditi lokal di Pasar Waghete. Agar para pedagang asli Deiyai maupun para pedagang non Papua dapat saling jaga relasi yang baik dalam berdagang komoditi lokai di Deiyai.
Ketua Komsi A DPRD Deiyai, Onesmus Madai, didampingi Kepala Dinas Perindag Deiyai, Aser Pakage, Kepala Pol PP Deiyai, Yulius Bobii, bersama tim lainnya, sebelumnya turun sosialisasi Surat Edaran ke lapangan, tim bertemu pihak Polres Deiyai. Melalui Kasat Intelkam Polres Deiyai, mengijinkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspirasi mama jualan asli Deiyai.
Ketua Komisi A, Onesmus Madai, menyampaikan, selain mensosialisasikan Surat Edaran dari Perindag, sekaligus juga memberikan pemahaman, bagaimana bangun relasi yang harmonis diantara sesama pedagang. Agar melalui pemahaman yang dibangun dan disampaikan, dapat menemukan keharmonisan dalam berjualan hasil pertanian lokal bagi pedagang asli Deiyai maupun para pedagang non Papua yang berjualan di Pasar Waghete.
Melalui sosialisiasi, mereka berharap agar para pedagang asli Deiyai maupun para pedagang non Papua dapat saling memaafkan, dapat menjaga keharmonisan di dalam proses berjualan hasil pertanian lokal, sayur mayur dan komoditi lokal lainnya di Pasar Waghete. (hbb)