Home Opini Pemilik Tanah adat atau Anak Papua Perlu Ruang Kelola Sumber Daya Alam

Pemilik Tanah adat atau Anak Papua Perlu Ruang Kelola Sumber Daya Alam

suroso  Minggu, 20 Februari 2022 9:35 WIT
Pemilik Tanah adat atau Anak Papua   Perlu Ruang Kelola  Sumber Daya Alam

Oleh : John NR Gobai


Pengantar


Ruang kelola sebagai sumber ekonomi adalah sebuah Keinginan Orang Papua untuk berusaha dibidang kayu, tambang dan perikanan haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh Pengusaha HPH, pemgang ijin usaha tambang dan ijin usaha perikanan yang selama belum didapat oleh orang Papua


Masyarakat Adat dan ruang kelola


Pemerintah melalui regulasi regulasinya harusnya diikuti oleh, pemberian ruang kelola bagi masyarakat adat papua terhadap Hasil Hutan Kayu adalah sebuah keadilan, untuk mengurangi ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan terhadap eksploitasi terhadap hutan di tanah papua karena pengelolaan hutan < 6000 M 3 sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 adalah kewenangan Provinsi dan juga Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kampung, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ini adalah dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat adat papua.

Kemitraan antara HPH dan masyarakat adat serta pengusaha kayu anak Papua juga mesti diatur agar anak Papua dapat maju dalam usaha kayu.

Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dikawasan hutan untuk kedepannya diharapkan agar dapat diawasi secara ketat agar tidak merusak hutan, ketika ditebang kewajiban menanam kembali segera dilakukan dan juga dalam kawasan hutan alam dikembangkan perkebunan-perkebunan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti; Kopi di Daerah ketinggian baik di Pesisir maupun di pegunungan Papua, dan perkebunan palawija diseluruh Papua serta Migas dan Kawasan Wisata, karet di Boven Digul dan Merauke, kakao di Kabupaten Jayapura dan Nabire, palawija, Sagu di Kabupaten Asmat, Mapi, Mimika dan Kabupaten Jayapura serta Nabire serta kawasan wisata dalam hutan, seperti Danau di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen Penangkaran Cendrawasih dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire.


Kawasan industry


Perlu juga dipikirkan pembangunan beberapa Kawasan industri  harus dibangun di Salah-satu kota di Papua agar misalnya kayu dapat diekspor dari Papua, tanpa melalui Makasar dan Surabaya, termasuk smelter Freeport sesuai dengan Pasal 39 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pembangunan Jalan Nasional yang telah dibangun oleh Pemerintah,diharapkan menjadi dapat menjadi peluang usaha bagi Orang Asli Papua dalam rangka penciptaan kawasan pertumbuhan baru pada kawasan-kawasan hutan dalam pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, akan tumbuh daerah pertumbuhan baru sebagai kawasan industri lokal yang dikelola oleh Orang Asli Papua.


Bidang tambang


Orang Papua perlu diberikan ruang kelola tambang di Papua melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh kementerian ESDM terhadap wilayah wilayah tambang yang sedang dikerjakan oleh masyarakat dan ijin pertambangan rakyat harus diberikan kepada anak Papua yang merupakan pemilik hak atas tanah. Ijin lainnnya juga adalah Ijin Usaha Pertambangan harus memprioritaskan orang papua yang mampu.


Nelayan

Demikian juga dibidang perikanan perlu adanya ruang sejauh 0 dari titik garis pantai saat surut sampai 12 mil harus ditetapkan sebagai tempat mencari bagi anak Papua untuk mencari ikan,perlu juga dilengkapi Kapal Penangkap Ikan, kemudian dikembangkan industri industri ikan agar dapat menjadi mitra nelayan Papua agar mereka dapt menampung ikan tangkapan masyarakat.


Terkait tanah adat


perlu adanya kawasan tanah lindung tanah yang tidk boleh dijual dan dibeli oleh siapapun, dikawasan ini juga perlu ada mekanisme reklaim tanah yang sudah terjual agar dikembalikan kepada masyarakat dan kawasan tanah lindung ini harus masuk dalam RTRW kabupaten, harapannya agar dalam RUU Pertanahan hal ini bisa masuk sebagai sebuah bab agar dapat diturukan dalam regulasi daerah. 

Terkait masyarakat adat menurut saya perlu ada Kantor atau badan urusan masyarakat adat hal ini juga mesti diatur dalam RUU masyarakat adat, sehingga ada badan yang fokus mengurus Masy adat,selama ini kita buat banyak regulasi yang isinya ayat ayat atau pasal tentang masyarakat adat, hak adat namun sayang tidak bisa jalan secara maksimal menurut saya salahsatu hal karena belum ada badan atau lembaga dalam pemerintah sebagai eksekutif yang focus mengurus masyarakat adat.


PENUTUP

Adanya Ruang kelola sebagai sumber ekonomi adalah sebuah Keinginan Orang Papua untuk berusaha dibidang kayu, tambang dan perikanan haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh Pengusaha

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan