NABIRE - Selama kurun waktu dua tahun mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Kepolisian Resor Nabire, Polda Papua berhasil mengungkap sebanyak lima kasus Senjata Api (Senpi) ilegal.
Dari jumlah itu berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan amunisi serta 12 tersangka.
Hal itu seperti ditegaskan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK, SH, ketika digelarnya pemusnahan barang bukti Senpi dan kelengkapannya, Jumat siang (11/3/2022).
Dalam keterangannya Kapolres Nabire mengatakan dan kata UU, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,*
Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire