NABIRE - Pada Kegiatan Musrembang Kabupaten Deiyai yang diselenggarakan tanggal 16 Maret 2022, telah tersusun pokok-pokok pikiran lembaga perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Deiyai yang langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa.
Dalam pokok pikiran tersebut DPRD berpendapat, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan. Melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah prioritas, pembangunan daerah Kabupaten Deiyai tahun 2022 meliputi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemenuhan pelayanan dasar dan infratruktur dasar.
Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pemantapan tata kelola pemerintahan dengan fokus pembangunan daerah yang meliputu, peningkatan pemanfaatn infratruktur, peningkatan SDM orang asli Deiyai, pengembangan produk unggulan, penyediaan perumahan layak huni dan peningkatan tenaga pendidik orang asli Deiyai.
Berdasarkan hasil reses dan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Deiyai selama tahun 2021 sampai awal tahun 2022 masih dijumpai beberapa permasalahan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu untuk memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Deiyai tahun 2022, DPRD memiliki pokok pikiran yang akan dijadikan acuan dalam penyusnan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 202 yang terbagi di beberapa bidang.
Sebab sesuai dengan Undang-Undang nomor : 25 tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–Undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meyebutkan pemerintah dan dewan atau DPRD menurut asas otonomi khusus.
Untuk itu bagian dari unsur pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Deiyai terlibat secara intensif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan dengan dilibatkannya DPRD sejak awal. diharapkan memberikan masukan berupa aspirasi masyarakat yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Yang didapati oleh DPRD selama melakukan reses maupun kunjungan kerja, karena reses bertujuan untuk menjaring dan menggali aspirasi masyarakat pada daerah pemilihannya. Hal itu tentu sesua dengan UU nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstitue melalui kunjungan kerja secara berkala. (des)