DEIYAI - Kepala Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Oktovianus Mote, dalam rilisnya mengatakan jika Distrik Tigi yang merupakan ibukota Kabupaten Deiyai, telah membahas dan menetapkan Peraturan Distrik Tigi. Ada tiga poin yang terdapat dalam Peraturan Distrik Tigi. Diantaranya, larangan menjual minuman keras (Miras), larangan perjudian, dan larangan menjual pinang.
Seperti data yang diterima media ini dari Kepala Distrik Tigi, Oktovianus Mote, demi perubahan Kabupaten Deiyai, pada tanggal 28 Maret 2022 telah dibahas dan ditetapkan Peraturan Distrik Tigi. Isinya, pertama, melarang keras jual dan minum alkohol, jenis bir, jenever dan semua jenis minuman keras. Bila kedapatan, maka akan dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.
Poin kedua, larangan keras tidak boleh bandar perjudian seperti dadu, king, rolet dan bola guling. Bila kedapatan maka akan dikenakan denda 100 juta rupiah.
Poin ketiga, larang keras jual pinang, makan pinang. Bila kedapatan jual pinang maka akan dikenakan denda 50 juta rupiah. Dan jika kedapatan makan pinang maka akan didenda sebesar 5 juta rupiah.
Menurut informasi, ketiga poin larangan ini sudah disahkan kedalam aturan distrik. Selanjutnya semua rakyat Deiyai diharapkan untuk mematuhi aturan ini. Jika tidak dilaksanakan, pasti akan dituntut melalui jalur hukum. (eby)