JAYAPURA - Sebanyak tiga tuntutan rakyat Dogiyai yang disampaikan beberapa waktu lalu ke DPRD Kabupaten Dogiyai diantaranya penolakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua, Perpanjangan UU Otsus di Provinsi Papua dan penolakan pembentukan Polres dan Kodim Dogiyai, akhirnya diserahkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai kepada DPRP dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRP DR. Yunus Wonda, SH.,MH pada Selasa, (17/05/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai Simon Petrus Pekei, S.Sos mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan ke DPR Papua adalah murni sikap rakyat akar rumput Dogiyai," Kami DPRD hanya menerima dan melanjutkan tanpa menambah ataupun mengurasi aspirasi akar rumput rakyat Dogiyai yang menolak pembentukan DOB di Tanah Papua, perpanjangan UU Otsus di Provinsi Papua dan pembentukan Polres dan Kodim di Dogiyai," Tegas Pekei kepada Humas DPRP diruang kerja Wakil Ketua I DPRP, selasa, (17/05/2022)
Dikatakan Pekei bahwa aspirasi penolakan pembentukan DOB, Pencabutan UU Otsus Jilid II dan pembentukan Polres - Kodim bukan baru pertama kali disuarakan oleh rakyat Dogiyai tetapi sudah disuarakan beberapa kali melalui aksi demo damai, "Ketiga aspirasi ini sudah disuarakan beberapa kali, itu sebabnya kami berharap DPRP dapat segera menindaklajuti aspirasi rakyat Dogiyai hingga sampai kepada pemerintah pusat" Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Pekei bahwa khusus aspirasi penolakan pembentukan DOB dan pencabutan UU Otsus itu merupakan aspirasi seluruh rakyat Papua termasuk rakyat Dogiyai dimana jika Papua dimekarkan maka kepunahan orang Papua akan semakin dekat. Sementara untuk aapirasi penolakan pembentukan Polres -Kodim di Dogiyai adalah aspirasi murni rakyat Dogiyai yang menginginkan Kedamaian di Dogiyai tanpa ada lagi pertumpahan darah akibat kehadiran aparat militer di Dogiyai, " Rakyat Dogiyai ingin hidup damai, tidak ada lagi darah yang tumpah karena kehadiran aparat keamanan," Ungkapnya.
Ditambahkan Pekei yang juga Ketua Pansus Aspirasi Rakyat Dogiyai bahwa persoalan pembangunan Polres dan Kodim sejak awal telah banyak menuai protes. Bahkan sejak beberapa tahun lalu sebelum Polres sementara dibangun, masyarakat sudah 6 kali melakukan aksi demo kemudian setelah Polres sementara dibangun ternyata ada dua kali dilakukan aksi demo. “Sikap masyarakat jelas bahwa jika keinginan ini tidak diakomodir maka masyarakat akan mengambil inisiatif untuk melakukan mogok sipil nasional (MSN). Seluruh Papua akan dimulai dari Kabupaten Dogiyai.” Ujarnya. Disinggung soal Alasan menolak Polres adalah sebelum ada Polres persiapan ini sudah 5 kali terjadi kasus Dogiyai berdarah dan jika Polres dan Kodim ada maka masyarakat khawatir akan lebih banyak pertumpahan darah, “Selama ini masih dinaungi oleh Polres Nabire. Jika alasan geografis kami pikir jarak Deiyai dan Dogiai hanya 15 Km dan Dogiyai dan Paniai hanya 13 Km, kenapa tidak ditangani Polres Paniai saja yang dekat,” tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRP DR. Yunus Wonda,SH.,MH mengatakan bahwa DPRP telah menerima aspirasi masyarakat Dogiyai dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah dan DPR RI serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya " Kami DPRP sudah menerima aspirasi masyarakat Dogiyai. Selanjutnya sesuai mekanisme, DPRP akan membuat surat pengantar untuk meneruskan atau menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah, DPR RI hingga ke Kapolri dan Panglima TNI terkait pembentukan Polres dan Kodim Dogiyai," pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)