DEIYAI – Telah ada pelarangan peredaraan Minuman Keras (Miras), permainan judi rolex, dadu, buang ludah pinang sembarangan, di wilayah lima distrik se-Kabupaten Deiyai. Tidak ketinggalan juga warga Debey, telah bulatkan kesepakatan bersama untuk melarang keras hal yang sama di wilayah Debey.
Kesepakatan bersama seluruh warga Debey, mulai sepakati bersama, pada tanggal 21 Mei 2022, telah bulatkan kesepakatan, melarang, menolak, kehadiran penyakit sosial di beberapa kampong yang ada di Debey, Distrik Tibar, Deiyai.
Salah seorang tokoh pemuda Debey, Andy Badii, mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2022 telah kumpul berbicara, menyepakati, pelarangan hadirnya beberapa jenis penyakit sosial diantaranya peredaraan Miras, permainan dadu, rolex di wilayah Debey.
“Kesepakatan bersama ini telah membuat satu pernyataan, dilakukan penandatanganan para tokoh bersama beberapa aparat kampong. Pada surat pernyataan sebagai bukti kesepakatan bersama melarang dan menolak kehadiran beberapa jenis penyakit sosial tersebut di wilayah Debey khususnya Deiyai umumnya,” katanya.
Dikatakan, apa yang dirangkumkan melalui kesepakatan bersama dari warga Debey, akan disampaikan ke pemerintah kabupaten melalui pemerintah distrik. Untuk selanjutnya akan didorong bersama dengan hasil kesepakatan yang telah bulat dari warga, tentang melarang Miras dan Rolex dari lima distrik. Agar nantinya dapat didorong melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Deiyai.
“Saya berharap kepada pemerintah Deiyai dapat tindaklanjuti sesuai dengan keinginan dan kesepakatan bersama dari masyarakat akar rumput tetang larang peredaraan Miras, permainan Rolex, dadu dan jenis penyakit sosal lainnya di wilayah Deiyai. Setidaknya dapat melahirkan sebuah peraturan daerah tentang pelarangan Miras dan beberapa jenis penyakit sosial lainya, sebagai sebuah dasar hokum agar warga Deiyai tetap aman, damai, nantinya dapat hidup bermasyarakat tanpa penyakit sosial di Deiyai, sesuai keinginan dan harapan seluruh warga Deiyai,” harapnya. (hbb)