DEIYAI – Sebelum mengeluarkan dan menetapkan pemberantasan Miras dan penyakit sosial lain di wilayah Deiyai, melalui kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat di Deiyai, yang dilakukan berapa bulan lalu, sebelumnya juga, di Deiyai, telah terbentuk tim pemberantas Miras Kabupaten Deiyai yang diketuai Hengki Pigai, S.Pt, yang juga Wakil Bupati Deiyai.
Melalui tim pembenatas Miras yang diketuai Hengki Pigai, banyak kegiatan dan upaya yang dilakukan dalam rangka berantas Miras di wilayah Deiyai. Dan juga berupaya menutup tempat–tempat hiburan seperti bar, diskotik yang ada di Deiyai. Hanya saja, waktu itu, belum dilakukan ketat pengawasan dan menegahkan terhadap pelarangan peredaraan Miras bahkan pembasmian penyakit sosial lainnya.
Semua kebijakan, upaya dan kegiatan yang dilakukan melalui tim berantas Miras, telah didukung, sport dari semua elemen masyarakat Deiyai. Ketika itu, hanya saja belum melahirkan kesepakatan bersama, seperti saat ini, dimana seluruh elemen masyarakat Deiyai, telah menyepakati bersama, melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dari semua tokoh, baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh dan juga tim penegah berantas penyakit sosial, yang didukung dari para kepala distrik di kabupaten Deyai.
Mengingat pentingnya berdasarkan kesepakatan bersama semua elemen masyarakat Deiyai tentang pemberantasan Miras dan penyakit sosial lainnya di Deiyai, disambut hangat ketua Tim pemberantas Miras Kabupaten Deiyai, Hengki Pigai. Untuk sama-sama dorong melahirkan sebuah regulasi peraturan daerah atau peraturan Bupati tentang pelarangan Miras di wilayah Deiyai, melalui DPRD Kabupaten Deiyai.
“Sangat setuju selaku ketua berantas Miras di Deiyai. Kita sama-sama segera dorong ke Dewan, melahirkan sebuah regulasi tentang pelarangan Miras di tanah Deiyai bahkan juga regulasi terhadap penyakit sosial lainnya di Deiyai. Agar kedepan, dapat jalankan pengawasan secara ketat dengan baik. Sehingga Deiyai tetap aman, damai, seperti saat ini, dan selanjutnya di Deiyai, sesuai harapan kita semua,” kata Hengki Pigai, S.pt, kepada media ini.
Dikatakan, soal pembasmian minuman keras di tanah Papua di tingkat Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah mengeluarkan sebuah regulasi yaitu Peraturan Gubernur dan peraturan daerah. Hanya saja belum maksimal untuk ditindaklanjuti setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Untuk di Deiyai, sebelum hadirnya kesepakatan bersama semua elemen masyarakat, telah terbentuk tim basmi Miras. sedangkan kabupaten lainnya juga sudah mulai memikirkan untuk basmikan Miras. Dan juga khususnya di Deiyai, telah ditanggapi serius dari semua elemen masyarakat terhadap basmian Miras. Sehingga seluruh elemen masyarakat telah sepakati bersama untuk basmikan Miras dari tanah deiyai.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, semua elemen masyarakat, akan mendorong lagi untuk melahirkan sebuah regulasi, supaya kedepan akan lebih aman dalam mengawasi maupun menegahkan terhadap pelarangan Miras di wilayah Deiyai,” katanya.
Dia mengharapkan, semua elemen masyarakat bersama dengan tim basmi Miras sama–sama berupaya mendorong ke Dewan melahirkan sebuah regulasi agar kedepanya dapat lebih jelas dalam menegahkan pelarangan Miras di tanah Deiyai.
“Kita dorong dan tegakan pengawasan secara ketat, agar Deiyai tetap aman, damai, harmonis, sesuai dengan harapan kita semua, terus dipertahankan kondisi yang aman, damai, seperti saat ini,” harapnya. (hbb)