NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3 C (Curas, Curat, Curanmor).
Kapolres Nabire AKBP. I Ketut Suarnaya, S.I.K ., S.H yang di dampingi Wakapolres Nabire Kompol. Ramadhona, S.H., S.I.K dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nabire, AKP. Akhmad Alfian, S.I.K mengatakan, bahwa selain melakuklan upaya-upaya pencegahan, akhir-akhir ini Polres Nabire juga selalu melakukan kegiatan-kegiatan Patroli, sehingga Polres Nabire berhasil meringkus 5 (lima) Tersangka 3C dengan inisial MFK (30), FG , MM (24), YP (20) dan DH (32).
Kata Kapolres, dari hasil penyelidikan dan investigasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua, kunci Y, Mata Obeng dan satu buah HP. Dimana, modus operandi yang di lakukan oleh Tersangka dalam kasus Curas, Pelaku atau Tersangka biasanya terlebih dahulu mengamati suatu keadaan, kemudian melihat Korbannya biasa berkategori lemah atau Perempuan dan membawa sebuah yang mudah di ambil dalam kendaraan korban dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan kendaraan bermnotor roda dua, dan ketika beraksi, Pelaku menggunakan cara kekerasan dengan menarik tas atau barang korban dalam keadaan korban sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
“kalau Cuaranmor, Pelaku biasanya mengamati dulu lingkungan dimana, dia akan melakukan aksinya, kemudian kalau kendaraan itu terparkir di luar, dan situasinya aman bagi si pelaku, disitulah biasanya pelaku langsung mengambil kendaraan itu. Ada juga, karena faktor kelalaian korban, dimana biasanya kendaraan itu di parkir dengan kondisi kunci kontak kendaraan masih terpasang di kendaraan, di situ ada peluang untuk melakukan aksinya,”ungkapnya.
Lanjut Kapolres, sanksi Pidana yang di kenakan bagi 5 Tersangka adalah Pasal 362 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara. Dan diantara 5 Tersangka yang di amankan, ada Pelaku yang merupakan Residivis Kasus 3C, sehingga mungkin dalam penegakan sanksi hukumnya lebih dapat maksimal.
“dari lima Pelaku yang kami (Polres red) amankan kali ini, mereka bekerja sendiri-sendi atau individu bukan berkelompok atau berkategori sindikat. Mereka ini atau si pelaku ini modusnya hanya ingin mendapatkan uang dari hasil rampasannya dengan cara instan, seperti menjambret, curi motor dan lain-lain dan hasil barang yang di jual itu di pakai untuk foya-foya atau senang-senang dan mabuk-mabukan,”pungkas Kapolres. (cad)