DEIYAI – Sistem pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pemilu 2024, untuk memberikan hak suara atau mencontreng pada calon kepala daerah maupun calon wakil rakyat, warga yang mempunyai e-KTP yang telah terdaftar dalam DPT tetap saja. Sedangkan warga berumur 17 tahun ke atas yang tidak mempunyai e-KTP dan belum terdaftar dalam DPT, belum bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Dengan sistem pemilihan baru pada Pemilu 2024 dan banyak warga yang belum perekaman e-KTP dan terdaftar sebagai DPT menjelang Pemilu 2024. Maka untuk mempermuda mengetahui dan mendaftar sebagai pemilih tetap dalam DPT nanti dan memperlancarkan sistem yang baru, pemerintah pusat telah menerbitkan satu aplikasi baru, yaitu Aplikasi Lindungi Hakmu.
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper