NABIRE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menanggapi masalah setiap anggota dewan sesuai mekamisme penanganan masalah oleh BK. Masalah yang dapat diselesaikan secara pribadi dan keluarga diselesaikan anggota legislatif itu sendiri.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Kamis (27/10) mengatakan tahapan penyelesaian masalah oleh BK yakni menerima laporan pengaduan dari masyarakat (pengadu), tahap berikut menanyakan siapa dan bukti lalu memastikan penjelasan saksi. Tahap selanjutnya memanggil anggota yang dilaporkan. Tahap terakhir yakni mempertemukan pelapor, sakti dan terlapor (anggota legislatif yang diadukan) lalu BK menimpulkan masalah dan menetapkan.
Yusak Tebay mengaku selama ini masalah dari anggota dewan di Dogiyai bisa diselesaikan sendiri sehingga BK tidak terlibat dan masalahnya diselesaikan secara pribadi.
Tebay juga mengungkap syarat untuk dinonkatifkannya seorang anggota dewan. Pertama, yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri dan ketiga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan.
Menyinggung posisi Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou, BK menyebut pengunduran diri Elias Anou dari jabatan Ketua DPRD, sudah ada Surat Pernyataan dengan tandatangan di atas meterai Rp 10.000. Salah satu syarat yakni mengundurkan diri. Elias dengan sendirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD dengan surat pernyataan diatas meterai Rp 10.000.
Yusak mengatakan, masalah internal anggota diselesaikan sendiri. BK bersama anggota dewan lainnya menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan dan menjalankan hak interpelasi kepada Bupati setahun lalu karena lembaga DPRD Dogiyai ibarat berjalam timpang, jalan sendiri-sendiri. Tahapan hak interpelasi tersebut sudah berlalu. DPRD mengajukan hak interpelasia agar hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak berjalan timpang tetapi masing-masing pihak ada koordinasi dan komunikasi yang baik. (ans)