Home Papua Tengah Simpetu Pekei Pimpinan Sementara DPRD Dogiyai

Simpetu Pekei Pimpinan Sementara DPRD Dogiyai

suroso  Rabu, 9 Nopember 2022 8:16 WIT
Simpetu Pekei Pimpinan Sementara DPRD Dogiyai

NABIRE – Simon Petrus (Simpetu) Pekei didaulat untuk memimpin lembaga legislatif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai. Anggota DPRD Dogiyai melalui rapat internal dipimpin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dogiyai, Yusak Ernest Tebay memandatkan Simpetu untuk memimpin lembaga legislatif di Dogiyai sebagai Ketua DPRD sementara. 

Ketua BK DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Rabu (2/11) menjelaskan, dalam rapat internal anggota dewan di Ruko Elfrais, Nabire telah menyepakati Simon Petrus Pekei sebagai pemimpin lemabag DPRD Dogiyai untuk sementara waktu. Simon Petrus Pekey sendiri menjabat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai.

Menurut Yusak, rencana awal, rapat internal tersebut sedianya dilaksanakan pada Selasa (1/11) namun tidak selesai karena terjadi keributan sehingga baru diselesaikan pada hari Rabu (2/11) siang.

Simpetu, panggilan akrab internal dewan ini dipercayakan sebagai Ketua DPRD Dogiyai sementara karena Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai definitif, Elias Anou mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri Elias Anou yang ditujukan kepada Dewan Pimppinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tertangkap anggota dewan lain sehingga BK DPRD Dogiyai menindaklanjuti dengan rapat internal dewan untuk menyepakati pimpinan sementara mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD setempat. 

Menurut Ketua BK, Yusak Tebay, penunjukan Simon Petrus Pekei sebagai pimpinan sementara internal dewan. Soal pergantian Ketua DPRD, angota dewan mengembalikan ke internal PDIP untuk memproses hingga ditetapkan Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari PDIP. Dewan sepakat menunjuk Simpetu sebagai pimpinan sementara sambil menunggu Ketua DPRD PAW secara definitif dari Gubernur Papua.

Karena, Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai Elias Anou mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua. Dalam surat pengunduran diri, Elias Anou menyatakan bersedia secara sukarela untuk mengundurkan diri jabatan Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024. Surat pengunduran diri ini dibuat berdasarkan surat pernyataan masa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai. Maka untuk selanjutnya surat ini sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan proses pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai. Surat pernyataan tertanggal 31 Agustus 2020 bermeterai Rp 1.000,-.

Berdasarkan surat pernyataan tersebut, disinyalir DPP PDIP telah mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Dogiyai, Yulianus Boga,SH sebagai kandidat Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai.

Ketua BK, Yusak Ernest Tebay menegaskan, anggota DPRD melalui rapat internal hanya menunjuk Simpetu sebagai pimpinan sementara. Sedangkan proses jabatan Ketua DPRD definitif dikembalikan kepada partai yang bersangkutan (PDIP). (ans)


suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan