NABIRE - Berkas dinyatakan lengkap (P.21), kasus pencurian dengan kekerasan tersangka ED dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire kemarin. Selanjutnya tersangka siap disidangkan guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan, penyidik Polsek Nabire Kota dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos telah menyerahkan tersangka ED berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor : B-1007/R.1.17/Eoh.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka ED sudah lengkap.
Tersangka ED diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/105-K/IX/2022/Papua/Sekta Nabire tanggal 10 September 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Seperti diketahui, tindak pidana Curas yang dilakukan ED tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 16.00 waktu Papua, bertempat di halaman rumah korban di Jalan RE. Marthadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire.
Dikatakan Kapolsek Nabire, pada saat itu korban sedang bermain didepan rumahnya lalu masuk kedalam rumah kemudian mengadu ke orangtuanya dengan mengatakan ada yang mencubit telinganya, selanjutnya orang tua korban melihat anting-anting korban sudah hilang.
Imbuh Agus, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ED selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nabire dalam waktu dekat.(wan)