DOGIYAI - Buntut kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kampung Ikebo Distrik Kamu Kabuputen Dogiyai, Sabtu sore kemarin, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, situasi kondisi daerah tersebut sempat memanas.
Pasca kejadian sejumlah kelompok sempat melakukan kegiatan anarkis dengan membakar beberapa truck dan sebuah alat berat. Namun Sikon saat ini kembali kondusif.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Sabtu sore, mengatakan situasi Kamtibmas di Dogiyai kembali kondusif, anggota gabungan telah membubarkan massa.
Dikatakan Kabid Humas, saat ini personel gabungan Polres Dogiyai, TNI, Brimob Yon C dan Satgas Damai Cartenz masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian.
AM Kamal menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, (12/11) sekitar pukul 14.30 WIT di Kampung Ikebo Distrik Kamu Kabuputen Dogiyai. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di tempat.
Akibatnya, tambah dia, warga yang melihat kejadian itu kemudian melakukan penyerangan terhadap supir dan membakar 1 unit rumah 4 pintu di arah Kampung Mauwa dan 2 unit kendaraan truck.
"Dampak dari kejadian tersebut, sekelompok masa merangsek maju ke Polres dan berusaha untuk mengambil sopir namun berhasil diarahkan dan dikendalikan," ujarnya.
Kemudian masa bergabung dari arah Kampung Mauwa dan Kamuu Selatan memaksa masuk untuk membakar Pasar Ikebo, namun berhasil dihalau dengan tembakan gas air mata dan aparat gabungan berjaga dalam kota.
Supir truck berinisial KM dan 1 orang korban pembacokan oleh massa berhasil dievakuasi ke Mapolres Dogiyai.
"Dari informasi terakhir yang kami terima, terdapat 1 orang korban lagi yang terkena bacok namun anggota masih berusaha untuk mengevakuasi korban," ucap Kabid Humas.
Kabid Humas mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Dogiyai untuk tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi Kamtibmas di Dogiyai dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami harap masyarakat tidak terprovokasi, serahkan kasus kecelakaan ini kepada pihak Kepolisian dan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.(wan)