DEIYAI – Berdasarkan pelarangan penjualan beragam jenis obat sirop botol di apotek maupun di rumah sakit yang dikeluarkan Balai POM pusat, Selasa (15/11/22), Dinas Kesehatan Deiyai, melakukan sidak dan memusnahkan obat sirop botol di sejumlah apotek yang ada di Deiyai.
Pemusnahan obat sirop botol dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Deiyai, Yulian Edowai. Sidak yang dilakukan sehari, berhasil memusnahkan beberapa karton obat sirop dari 9 apotek yang ada di Waghete, Deiyai.
Pemusnahan obat sirup dilakukan bukan hanya di Deiyai saja, tetapi di seluruh Indonesia. Maka para petugas kesehatan dari Dinkes dan pihak terkait, telah melakukan pemusanaan obat sirop di Waghete.
Kepala Dinas Kesehatan Deiyai, Yulian Edowai, melalui stafnya, N. Edowai, menuturkan, melalui tim dari Dinkes yang dibentuk bersama anggota DPRD, POLRI, TNI, telah melakukan sweeping pemusnahan beberapa jenis obat sirup botol di 9 apotek yang ada di Waghete.
Pemusnahan obat sirop botol berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan dan Balai POM pusat, bahwa obat sirop botol ini dilarang beredar di apotek maupun di rumah sakit karena bisa mengakibatkan gagal ginjal. Sehingga pemerintah telah melarang menjual obat sirop di apotek–apotek maupun di rumah sakit bahkan di Puskesmas.
Pemusnahan obat sirop, lanjut dia, para pemilik apotek juga telah menerima dengan baik. Mereka juga tidak merontak, mereka langsung memberikan obat sirup yang disimpan kepada para tim pemusnahan obat sirup botol di apotek–apotek.
“Beberapa karton obat sirup telah berhasil dumusnahkan dari sejumlah apotek dalam kegiatan pemusnahan obat sirup,” ungkapnya kepada media ini.
Pihak dinkes menegaskan kepada para pemilik apotek, selanjutnya dilarang menjual obat sirup di apotek-apotek di Waghete. Jika kedapatan jual obat sirup botol di apotek lagi, akan ditindak tegas, diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap para apoteker tidak simpan obat dan kembali jual obat sirup botol karena sudah dilarang jual oleh pemerintah. Masih ada melawan jual obat sirup, akan ditindak tegas,” katanya.
Pihak juga kedepan akan tetap melakukan pengawasan terhadap penjualan obat sirup pada sejumlah apotek di wilayah Deiyai. Pihaknya juga mengharapkan semua pihak bersama-sama mengawasai penjualan obat sirup botol. Jika ada oknum yang kembali menjual obat sirup yang dilarang, maka akan ditindak tegas untuk diproses sesuai hukum. (hbb)