NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire bersama Kejaksaan Negeri Nabire, Senin siang (21/11/2022), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nabire menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dari pihak Pemkab Nabire diwakili langsung Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos.,M.Si dan Kajari Nabire Yedivia Rum, SH.,MH. Turut dihadiri Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretaris Dispenda Nabire.
Bupati Nabire dalam kesempatan itu, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire dengan telah ditandatangani nota kerjasama tersebut. Dengan harapan, melalui kerjasama bidang perdata dan TUN penegakkan hukum di Kabupaten Nabire berjalan sesuai harapan bersama.
Kajari Nabire, Yedivia Rum di kesempatan yang sama mengatakan, Kajari Nabire sebagai salah satu lembaga penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Nabire.
Dalam melaksanakan tugasnya, kami lanjut Kajari, terus mengedepankan tindakan hukum preventif atau bahasa lain upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana.
"Kami juga melakukan kegiatan hukum melalui edukasi, dengan berbagai pertimbangan dan kajian, maka upaya represif dalam tindakan hukum menjadi solusi akhir," tandas Yedi panggilan akrab Kajari Nabire itu.
Kejari Nabire dalam melaksanakan tugas dan kerja terbagi dalam beberapa bidang, mulai dari bidang pidana umum, pidana khusus, bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sudah barang tentu uraian tugas dan fungsi masing-masing bidang berbeda dalam uraian kerjanya. Saat ini dalam MoU ini kami kerjasama pada bidang perdata dan TUN," tandas Kajari Nabire.
Untuk diketahui, fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan TUN diantaranya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan pemberian pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Sehingga imbuh Kajari Yedivia Rum, hari ini kami (Kejari) Nabire menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Nabire. Tujuannya guna meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi, sebagaimana termuat dalam surat perjanjian bersama.(wan)