NABIRE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nabire sudah memulai melayani penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) digital, sejak Dukcapil Nabire menyatakan Go Digital tahun lalu. Pelayanan kartu tanda penduduk digital yang mulai digaungkan sejak nasional, Dukcapil Nabire juga menyatakan Go Digital untuk melayani perekaman KTP Digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Barnabas Wapota di ruang kerjanya, Senin (6/3) mengatakan Dukcapil Nabire sudah Go Digital sejak tahun lalu. Warga yang melakukan perekaman KTP Digital, tahun lalu sedikit. Tetapi tahun ini (selama dua bulan –red), ada peningkatan warga yang melakukan perekaman KTP Digital.
Watopa menjelaskan, warga yang sudah memiliki KTP elektronil dapat melakukan perekaman KTP Digital di kantor Dukcapil Nabire. Persyaratan yang dibutuhkan, selain memiliki KTP elektronik, warga yang bersangkutan memiliki HP Android dan punya email yang masih aktif. Karena, KTP Digital akan dipasang di HP yang bersangkutan.
Sehingga, kata Watopa, apabila sudah melakukan perekaman KTP Digital, tidak perlu harus membawa-bawa KTP elektronik tetapi cukup memperlihatkan KTP Digital ketika KTP diperlukan.
Watopa mengatakan KTP Digital ini dibutuhkan bagi setiap warga yang memiliki HP Android. Karena, beberapa tahun ke depan, pemerintah tidak akan mengeluarkan KTP elektronik lagi dan hanya pelayanan KTP Digital.
Menurut Watopa, pelayanan KTP Digital sementara melayani warga di kota. Ketika masyarakat luar kota membutuhkan, Dukcapil akan melayani juga warga di luar kota.
Ganti KTP Elektronik
Selain pelayanan KTP Digital, Dukcapil Nabire juga melayani pergantian KTP Elektronik bagi semua warga memiliki KTP Nabire. Pergantian tersebut karena terjadi perubahan kode wilayah di kartu penduduk. Sebab kode wilayah provinsi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berubah, setelah adanya Provinsi Papua Tengah. Kode wilayah provinsi yang ada di KTP Elektronik lama memakai kode wilahyah Provinsi Papua dan kini kode wilayah provinsi berubah dengan kode wilayah Provinsi Papua Tengah.
Oleh sebab itu, setiap warga yang memiliki KTP sebelum pemekaran provinsi diharapkan menggantinya dengan KTP berkode wilayah Provinsi Papua Tengah. Watopa mengungkap, ada sekitar 123.000 lebih KTP warga Nabire. Dari jumlah tersebut baru menyelesaikan 8.000 lebih sisanya belum. “Kita baru mencetak 8.000 lebih, sisanya berapa,” ungkapnya.
Watopa mengingatkan, setiap warga yang memiliki NIK dan melakukan perekaman dengan kode provinsi Papua, harus diganti. Ganti KTP karena perubahan kode wilayah. “Bukan kita saja tetapi semua 8 kabupaten di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Karena kita bukan lagi Papua, kita sudah Papua Tengah. Kode wilayahnya berubah,” jelasnya.
Plt Kepala Dukcapil mengungkap, kode wilayahnya Provinsi Papua Tengah berubah, kodenya 9401 sedangkan kode wilayah Provinsi Papua kodenya 9104. Oleh sebab itu, KTP dengan kode wilayah 9104 diganti dengan KTP dengan kode wilayah Provinsi Papua Tengah, kodenya 9401.
Watopa menambahkan, dengan adanya pemekaran daerah baru, kode wilayah juga berubah. Oleh sebab itu, warga mengganti KTP berdasarkan perubahan kode wilayah. (ans)