NABIRE - Panitia Pemilihan Provinsi pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, telah melakukan pleno penetapan calon tetap anggota MRP wakil agama, dan telah diumumkan pada Rabu (24/5/23) kemarin. Calon tetap anggota MRP wakil agama diplenokan sebanyak 28 orang. Terdiri dari sebanyak 9 orang perwakilan dari KINGMI, 3 orang perwakilan dari GKI, 6 orang perwakilan dari GKII, 4 orang perwakilan dari GIDI, dan 5 orang perwakilan dari Katolik. Hal ini sesuai dengan berita acara pleno nomor 12/PPAMRP/IV/2023 tentang penetapan calon tetap anggota MRP wakil agama.
“Nama-nama calon dari wakil agama yang sudah diplenokan ini, dan menunggu nama-nama calon wakil adat dan wakil perempuan dari masing-masing kabupaten, untuk selanjutnya akan kita antar ke pusat. Nanti pemerintah pusatlah yang akan menindaklanjuti menseleksi dan menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih,” ujar ketua panitia pemilihan tingkat provinsi dan juga Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Drs. Thephilus Lukas Ayomi, seusai penyampaian pengumumannya, kemarin.
Disampaikan Lukas Ayomi dalam siaran persnya, dalam ranga menyukseskan pelaksanaan pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah pada pasal 13 menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tesrebut dalam rangka mendukung Penjabat Gubernur dalam menjalankan tugas sesuai amanat UU tersebut maka telah dibentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas MRP Papua tengah tingkat provinsi dan kabupaten.
Sesuai amanat pasal 8 ayat 4 Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 9 tahun 2023 tentang tata cara pembentukan dan jumlah keanggotaan MRP Papua Tengah bahwa wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat provinsi dalam hal ini dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat provinsi. Dalam menjalankan tugas, panitia telah melaksanakan thapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP Papua Tengah sesuai dengan agenda yang ditetapkan nomor 04/KTPS-PANPIL/IV/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pendaftaran pemilihan anggota MRP Papua Tengah periode 2023-2028, dimana telah dilaksanakan tahapan kegiatan antara lain, tanggal 14 sampai dengan 28 April 2023 pelaksanaan sosialisasi tentang pemilihan MRP Papua Tengah, 27 April sampai dengan 13 Mei pendaftaran peserta pada tingkat provinsi dan kabupaten, tanggal 20 Mei 2023 pleno penetapan kuota nama-nama calon jadi kuota agama oleh panitia pemilihan tingkat provinsi yang dinyatakan lolos administrasi.
Berdasarkan Pergub nomoe 9 tahun 2023 menyatakan bahwa calon anggota MRP Papua Tengah perwakilan agama yang diusulkan oleh lembaga keagamaan dengan memiliki kriteria antara lain, memiliki kantor pusat atau sekretariat berkedudukan di Papua, memiliki jemaat minimal 70% Orang Asli Papua (OAP) yang tersebar paling kurang 50% dari jumlah kabupaten/kota di Papua, terdaftar di kantor wilayah Kementerian Agama Papua.
Tanggal 15 Mei 2023 di ruang rapat Setda Papua Tengah, panitia pemilihan tingkat provinsi telah melaksanakan rapat dengan agenda verifikasi data lembaga keagamaan dengan mengundang pimpinan lembaga keagamaan yang berada di wilayah Papua Tengah. Dari hasil verfikasi data lembaga keagamaan panitia pemilihan tingkat provinsi menetapkan 5 lembaga keagamaan yang berhak mengajukan calon anggota MRP Papua Tengah, antara lain, Gereja Kristen Katolik, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua, Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
Setelah dinyatakan lolos verifikasi penentuan kuota agama dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dilakukan oleh 5 lembaga keagamaan yang dinyatakan lolos untuk menetapkan 14 kuota MRP jalur agama. Dikarenakan belum terjadi kesepakatan maka dilakukan voting oleh masing-masing lembaga agama untuk menentukan kuita masing-masing lembaga keagamaan dan diperoleh kesepakatan, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua 5 kursi, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) 3 kursi, Gereja Kristen Katolik 2 kursi, Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua 2 kursi, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) 2 kursi. (ros)