NABIRE.- Apianus Yarinap, SE salah satu Calon Anggota MRP Provinsi Papua Tengah saat bertandang ke Kantor Redaksi Papuapos Nabire, Jumat (26/05) mengatakan, dari 9 (sembilan) Nama Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah (PT) yang di umumkan oleh Tim Seleksi MRP dari Unsur Agama Denominasi KINGMI, ada 3 (tiga) Nama yang diduga melakukan tindak pidana penipuan administrsai berupa Idjasah Palsu.
Kata Yarinap, bahwa dirinya merupakan salah satu Peserta seleksi anggota MRP Papua Tengah (MRP-PT) merasa hal tersebut sangatlah melanggar Syarat dan Ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan MRP dan Jumlah keanggotaan, yang salah satu syaratnya calon anggota MRP adalah harus berijasah Strata 1 atau S1. Sedangkan, 3 orang tersebut setelah di cek di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) status keabsahan idjasahnya tidak ada di Universitas Manapun, bahkan keterangan yang di dapat berdasarkan penelusuran Informasi teknologi, dari tiga nama tersebut ada yang berketerangan sudah mengundurkan diri, ada yang belum dinyatakan lulus karena belum menyelesaikan SKS, dan bahkan terdaftar di sejumlah Unversitas, tetapi belum menyelesaikan studinya. Sehingga, belum mendapatkan idjasah S1 secara resmi dari Universitas atau Perguruan Tinggi dimana dirinya kuliah.
“saya meminta kepada Panitia Seleksi MRP Papua Tengah untuk meninjau kembali hasil penetapan nama-nama peserta Calon Anggota MRP yang lolos dalam Verifikasi Adiministrasi, khususnya untuk kuota Agama Denominasi KINGMI. Dan melakukan verifikasi ulang sebelum nama-nama tersebut di kirim ke Jakarta untuk di tetapkan sebagai Anggota MRP Provinsi Papua Tengah,”pungkasnya.
Selain itu, terkait dengan adanya pemalsuan idjasah tersebut, dirinya juga sudah melalukan pelaporan ke Panwas MRP, untuk menindak lanjuti hal tersebut. Dengan harapan, laporan yang telah di buat kepada Panwas MRP benar-benar di tindak lanjuti secara bijak. (cad)