DEIYAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai kembali melarang menjual Minuman Keras (Miras) dan Togel di wilayah Deiyai. Hal ini kembali diingatkan dan ditegaskan oleh penegak Perda untuk tidak menjual Miras dan Togel, menjelang peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 di Deiyai. Jika kedapatan jual Miras, pihaknya akan memberikan sangsi. Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deiyai, Gergorius Mote, ketika melakukan patroli pengawasan di lapangan di wilayah Waghete dan sekitarnya, pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu di Deiyai.
Ditegaskan, soal pelarangan penjualan Miras dan Togel ini, bukan hal baru di Deiyai. Soal pelarangan Miras, Togel telah lama ditetapkan pelarangannya berdasarkan hasil kesepakatan seluruh warga dan pemerintah daerah. Maka instruksi ini hanya ingin mengingatkan kembali, untuk tidak menjual Miras dan Togel sesuai kesepakatan.
“Sesuai tugas fungsi kami satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda di wilayah kerjanya di Deiyai. Kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah ibukota Kabupaten di Waghete dan sekitarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dampak penjualan Miras dan konsumsi Miras, sangat besar dampak buruknya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Salah satu contohnya, akibat konsumsi Miras, bisa terjadi baku pukul dan lain sebagainya. Jika terjadi hal-hal kurang baik, maka kondisi daerah, akan kurang aman. Untuk itu, jaga kondisi daerah yang aman, damai, sangat diharapkan kita semua. Maka dalam rangka jaga kondisi daerah, harus hindari berbagai bentuk hal yang kurang baik di daerah Deiyai.
“Jaga kondisi daerah, bukan hanya tanggung jawab Pol PP saja. Tetapi semua warga Deiyai. Kita jaga wilayah masing-masing kampong,” tutur Kasatpol PP Deiyai.
Dirinya berharap, warga terus menjaga kondisi dan stabilitas keamanan yang aman, damai, dari dampak buruk penjualan Miras. Agar Deiyai tetap selalu aman, damai, sesuai harapan. (hbb)