Home Papua Barat Ombudsman Dorong Pemprov PB Terbitkan Pergub Paket Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pengusaha OAP

Ombudsman Dorong Pemprov PB Terbitkan Pergub Paket Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pengusaha OAP

suroso  Jumat, 15 September 2023 9:44 WIT
Ombudsman Dorong Pemprov PB Terbitkan Pergub Paket Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pengusaha OAP

MANOKWARI –Ombudsman Perwakilan Papua Barat mendorong  Pemerintah Provinsi Papua Barat agar memperhatikan serius nasib para kontraktor pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Lantaran pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang lelang pengadaan barang dan jasa.

“Kita mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menerbitkan peraturan Gubernur sehingga pengusaha Orang Asli Papua bisa di akomodir dalam paket-paket pekerjaan dari Barang dan Jasa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian beberapa tahun terakhir, pihaknya mendapatkan banyak laporan keluhan masyarakat terkait lelang paket paket pekerjaan pengadaan barang jasa dari pengusaha.

Hal tersebut beberapa faktor belum adanya peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Hal itu, pengusaha asli Papua tidak diakomodir di dalam paket pekerjaan melalui fasilitas afirmatif.

“Kalau di Provinsi Papua, sudah di aturan peraturan gubernur. Sedangkan Papua Barat belum, sehingga menjadi bola liar, maka tidak ada acuan bagi OPD bagaimana alokasikan paket pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha asli Papua, mekanisme penunjukan langsung atau lelang terbatas,”katanya.

Ia menuturkan, dari laporan masyarakat membuat kajian tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. “Kami desak pemerintah kalau bisa segera untuk di buat peraturan daerahnya. Kita dorong peraturan daerah beberapa poin perlu di masukkan, di antaranya, data pengusaha OAP. Tetap mengacu sistem elektronik, hal itu mengacu pada Perpres tersebut,” tuturnya.

Berkaitan dengan permodalannya, berangkat usaha konversi dari petani menjadi pengusaha. Tentunya di butuhkan modal hal itu yang penting. Tanpa modal usaha tidak berjalan.

“Yang pastinya pengusaha membutuhkan modal usaha. Maka itu kita dorong agar, peraturan daerah segera ditertibkan sehingga punya pengusaha Papua bisa di akomodir dalam paket pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah,”ucapnya.

Ia menjelaskan, pengusaha yang baru merintis tentunya dibutuhkan pembinaan maupun pelatihan, hal itu paling penting sekali. Apalagi baru merintis, usahanya tentunya ada pembinaan dan pelatihan tersebut.

“Kita harap yang punya asosiasi bisa berikan pelatihan kepada kita punya pengusaha yang baru rintis usahanya. Sehingga ke depan mereka punya bekal manajemen baik untuk kelola usahanya,”ujarnya.

Ke depan perlu ada lembaga penjaminannya sehingga bisa menjamin usaha- usaha yang di laksanakan oleh orang Papua terkait pengadaan barang dan jasa.

“Kita lihat di Papua itu ada Jamkrida, sehingga mencegah pemodal besar yang nanti akan monopoli pekerjaan barang dan jasa. Maka itu dorong agar peraturan daerah, sehingga bisa mengakomodir pengusaha OAP untuk mendapatkan paket paket pengadaan barang dan jasa,”tuturnya.

Ia menyebutkan, 20 tahun terakhir hampir tidak tercipta pengusaha besar Papua. Hanya hitungan jari saja, yang terjadi adalah proyek proyek di tingkat nasional yang dapat dari luar. Dan pengusaha OAP jadi penonton.

“Walaupun ada, mekanisme subkon dan mekanisme KSO. Tapi kita kadang kadang Papua cuma lebel saja tapi isinya gak ada,”ujar dia.

Hal ini mendorong semangat Ombudsman mendorong pemerintah membuat regulasi memacu kabupaten/kota sehingga pengadaan barang dan jasa bisa diakomodir oleh pengusaha OAP.

“Usulan itu direspon baik pak gubernur. Tinggal dirumuskan oleh pemerintah seperti apa. Namun kewenangan ada pada gubernur,”ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengaku, banyak aksi protes dilakukan pengusaha orang Asli Papua terkait hal ini. “Kita akan bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemrov Papua Barat akan menindaklanjuti hasil kajian dari Ombudsman Papua Barat melalui perumusan pergub tersebut. Kita kaji hasil kajian perumusan Pergub tersebut dengan harapan bahwa paket pekerjaan barang dan jasa bagi orang Asli Papua lebih optimal,”kata dia.

Dengan rekomendasi dirumuskan Oleh Ombudsman sebagai upaya mendorong

mendorong serapan anggaran daerah Provinsi Papua Barat. Mendorong itu, Pemrov Papua Barang membentuk waktu percepatan penanganan pengadaan barang dan jasa. Tentu melibatkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat.

“Kita akan bentuk tim itu menyusun peraturan daerah hasil rumusan dari Ombudsman. Maka itu bergerak cepat menuntaskan persoalan ini,”pungkasnya. (*)

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Populer

Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Peran penting Sekolah dalam Proses Pendidikan
suroso  Senin, 3 Juli 2023 0:14
Pemkab Dogiyai Buka Subsidi Angkutan Udara
suroso  Selasa, 11 Juli 2023 22:15
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan