DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melakukan pembahasan dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (15/9/23) dibuka Pj. Sekda Dogiyai, Damiana Tekege, SH, M.Hum.
Dikatakan Pj. Sekda Dogiyai, Damiana Tekege, pembahasan suatu produk hukum daerah, terutama tentang Raperda itu merupakan sesuatu yang harusnya dimulai dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dimana sudah diatur dalam perundangan-undangan tentang penyusunan produk hukum.
Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Dogiyai sedang berusaha kedepan melaksanakan produk hukum daerah. Namun tidak menutup kemungkinan kita dituntut menyelesaikan suatu produk hukum dengan diberikan ketentuan- ketentuan waktu. Dimana peraturan tentang pajak daerah dan retribusi haruslah segera disusun peraturan daerahnya dan diberikan waktu sampai 1 Oktober 2003.
Disampaikan pula, sebelum Raperda ini dibahas dalam sidang DPRD, maka terlebih dahulu perlu keterlibatan OPD terkait untuk duduk bersama melakukan pembahasan dan mengoreksi Raperda itu. Sehingga materi Raperda ini dapat dibahas oleh DPRD dalam sidang APBD Perubahan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Dogiyai, Lince Dimi, SH menyampaikan, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah Sebelum pembahasan dengan DPRD, Raperda haruslah melalui tahapan penyelarasan dan pembanasan konsepsi Raperda. Maka perlunya dibentuk tim penyusunan dan pembahasan Perda tentang wajib pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Dogiyai. (PPN/Humas Setda Dogiyai)